Bekasi, – Haksuara.co.id – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan yang diduga diselenggarakan oleh pihak swasta tanpa melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu dinilai bertentangan dengan regulasi nasional dan daerah yang mengatur penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kapasitas desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa tanpa koordinasi resmi dengan DPMD maupun APDESI.
Melalui pesan singkat yang disampaikan kepada awak media mediarjn.com via aplikasi WhatsApp. Kamis 19 juni 2025, Ridwan menyatakan keprihatinannya terhadap model pelatihan yang dinilai semakin jauh dari semangat efisiensi dan tata kelola anggaran yang baik.
“Saya sudah tanya ke Kepala DPMD, beliau juga tidak tahu. Ini kenapa Kepala Desa Bimtek terus? Padahal ada Inpres No. 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran,” ungkap Ridwan dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan Bimtek yang tidak diselenggarakan oleh lembaga resmi pemerintah berpotensi menjadi modus baru pemborosan dana desa.
“Cuplikan rundown kegiatan Bimtek Kepala Desa Bekasi yang dilaksanakan di luar wilayah kabupaten tanpa pelibatan langsung APDESI dan DPMD.”
Dokumen rundown kegiatan Bimtek Kepala Desa Kabupaten Bekasi yang berlangsung di luar kota, tanpa keterlibatan langsung DPMD dan APDESI.
“Pemdes terlalu mudah menyetujui kegiatan berbau Bimtek, padahal yang menyelenggarakan bukan lembaga resmi. Ini jadi peluang usaha baru, dan bentuk penghamburan uang model baru. Jangan-jangan nanti bisa Bimtek sebulan dua kali,” lanjutnya.
“Ironisnya, ADD dan DAD katanya kurang, tapi kegiatannya Bimtek terus. Ini jelas harus dikritisi.”
Dalam akhir komentarnya, Ridwan menegaskan bahwa komitmen efisiensi anggaran dan akuntabilitas desa tidak boleh dikorbankan oleh kegiatan pelatihan yang tidak jelas dampaknya.
Bimtek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni perusahaan swasta, disebut diduga berjalan tanpa koordinasi langsung dengan DPMD maupun APDESI. Padahal, kedua lembaga ini secara normatif merupakan unsur utama dalam pembinaan dan pemberdayaan kepala desa sesuai regulasi pusat dan daerah.
Rangkaian acara Bimtek Kepala Desa Bekasi yang berlangsung sejak 16 Juni 2025 di El Hotel Bandung.
Rangkaian agenda Bimtek Kepala Desa Kabupaten Bekasi di El Hotel Bandung, memuat nama-nama tokoh penting yang hadir dalam sesi pembukaan dan sarasehan.
Merujuk pada Permendagri No. 16 Tahun 2018, serta Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019, kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa wajib melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan asosiasi kepala desa demi memastikan akuntabilitas dan relevansi materi.
Pelaksanaan Bimtek yang diadakan di luar daerah dan tidak menghadirkan unsur DPMD maupun APDESI menjadi persoalan hukum dan etika tata kelola pemerintahan desa. Hal ini terungkap dari penelusuran terhadap regulasi yang berlaku, termasuk:
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan program peningkatan kapasitas kepala desa wajib dilakukan melalui pelibatan pemerintah daerah (DPMD) dan asosiasi desa resmi (APDESI).
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, angkat bicara terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
“Ketika kegiatan pelatihan bagi kepala desa dilakukan tanpa koordinasi dengan DPMD dan APDESI, maka itu tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran,” ujar Hisar.
Hisar juga menekankan bahwa kepala desa seharusnya tidak menjadi objek bisnis pelatihan yang sarat konflik kepentingan.
“Kami dari RJN mendorong aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan Bimtek yang tidak memiliki dasar pelibatan pemerintah daerah secara formal.”
Bimtek dimaksud berlangsung pada pertengahan Juni 2024 dan diikuti oleh sejumlah kepala desa dari Kabupaten Bekasi, namun dilaksanakan di luar wilayah administrasi kabupaten tanpa pengawalan resmi dari lembaga yang berwenang. Keadaan ini menambah pertanyaan publik mengenai siapa yang sebetulnya berada di balik kegiatan tersebut dan bagaimana proses penganggarannya.
Selain dugaan pelanggaran administratif, kegiatan ini disebut-sebut sebagai praktik yang mengabaikan prinsip-prinsip good governance, yakni:
Jika terus dibiarkan, pola-pola semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa, di mana anggaran pelatihan bisa disalurkan tanpa pengawasan, konten pelatihan tidak relevan, dan hasilnya tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik di desa.
Penguatan peran DPMD dan APDESI dalam setiap kegiatan Bimtek harus segera diwujudkan dengan:
Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati*yang mengatur mekanisme pelatihan kepala desa secara terstruktur, terukur, dan terbuka.
Polemik Bimtek ini menjadi cermin kegagalan koordinasi antara pemerintah daerah dan desa, sekaligus menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola.
“Jangan jadikan kepala desa sebagai objek pelatihan yang hanya menghabiskan anggaran tanpa evaluasi dampak,” pungkas Hisar Pardomuan.
Dengan terbukanya wacana ini, masyarakat dan media memiliki tanggung jawab untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.