Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

Dukung Tempatkan Polri di bawah Presiden, Imparsial Nilai Cara Hapus Resiko Politisasi Polri

30
×

Dukung Tempatkan Polri di bawah Presiden, Imparsial Nilai Cara Hapus Resiko Politisasi Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta-Terkait perdebatan penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian, baik khusus maupun kementerian yang sudah ada, harus dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan objektif.

Menurut Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial, perdebatan terkait penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian yang terjadi belakangan ini hanya bersifat responsif terhadap berbagai persoalan di kepolisian yang mengemuka belakangan ini.

banner 325x300

“Salah satu latar belakang perdebatan terkait hal ini adalah untuk menghapus atau mengurangi politisasi Polri. Namun pertanyaannya, apakah penempatan kepolisian di bawah kementrian tertentu secara otomatis dapat menghapus atau mengurangi politisasi terhadap Polri? Tidak ada pihak yang berani menggaransi hal ini,”tutur Ardi di Jakarta Kamis (29/1).

Lebih lanjut Ardi menilai, menempatkan kepolisian di bawah kementerian pada landscape politik ketatanegaraan Indonesia hari ini justru meningkatkan risiko politisasi Polri, karena jabatan kementrian sejatinya adalah jabatan politik yang berkelindan erat dengan para politisi.

“Upaya menghapus, atau setidaknya meminimalisir, politisasi Polri harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan menyeluruh (whole-of-system approach), karena politisasi kepolisian bukan persoalan person individu, melainkan problem struktural yang tertanam dalam desain kelembagaan, mekanisme akuntabilitas, dan relasi kekuasaan di sekitarnya. Tanpa pembenahan dari hulu ke hilir, intervensi yang bersifat parsial hanya akan memindahkan bentuk politisasi, bukan mengurangi apalagi menghilangkannya,”tegasnya.

Langkah awal yang krusial menurut Ardi, terletak pada mekanisme pemilihan Kapolri. Keterlibatan DPR dalam bentuk persetujuan politik terhadap calon Kapolri menciptakan ruang tawar-menawar politik yang berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam logika transaksional kekuasaan.

“Dalam konteks sistem presidensial, di mana Kapolri merupakan pembantu Presiden dalam cabang eksekutif, proses konfirmasi politik oleh DPR tidak selalu memperkuat akuntabilitas, tetapi justru dapat memperdalam ketergantungan pimpinan Polri pada dukungan politik tertentu,”jelas Ardi.

Akibatnya lanjut Ardi, Kapolri berisiko memposisikan diri dan institusinya bukan semata sebagai alat penegakan hukum yang netral, melainkan sebagai aktor yang harus mengakomodasi kepentingan kekuatan politik yang berperan dalam proses pengangkatannya. Situasi ini secara langsung menggerus prinsip imparsialitas dan profesionalitas kepolisian.

Selain itu kata Ardi, politisasi juga tidak berhenti di tingkat pucuk pimpinan. Ia juga bekerja melalui sistem karier internal, khususnya pada proses rekrutmen, seleksi pendidikan, promosi jabatan, dan kenaikan pangkat. Apabila tahapan-tahapan ini dipengaruhi oleh patronase politik, kedekatan kekuasaan, atau kepentingan non-profesional lainnya, maka kultur organisasi kepolisian akan terhempas menjauh dari meritokrasi dan profesionalisme.

“Dalam jangka panjang, hal ini melahirkan aparat yang loyal pada jaringan kekuasaan, bukan pada hukum dan kepentingan publik. Bahkan secara internal, anggota kepolisian sendiri mensatir slogan ”promoter” (profesional, modern, terpercaya) menjadi promosi orang-orang tertentu,”terangnya.

Karena itu Ardi menilai, proses rekrutmen dan seleksi untuk jabatan-jabatan strategis di kepolisian tidak boleh menjadi domain eksklusif internal Polri. Pelibatan unsur eksternal; akademisi, ahli independen, serta tokoh masyarakat yang kredibel, penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan standar objektif berbasis kompetensi. Model ini sekaligus berfungsi sebagai mekanisme check and balance untuk mencegah reproduksi elite internal yang tertutup dan rentan terhadap intervensi politik.

Pada titik ini, penguatan lembaga pengawas eksternal yang independen menjadi prasyarat utama. Kompolnas, misalnya, tidak cukup hanya berfungsi sebagai lembaga pemberi saran, tetapi perlu diperkuat kewenangannya dalam aspek pengawasan, evaluasi kinerja, serta pemantauan proses rekrutmen dan promosi di tubuh Polri. Tanpa mandat yang memadai, pengawasan eksternal akan bersifat simbolik dan tidak efektif menahan politisasi.

Lebih jauh, independensi Kompolnas menurut Ardi, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formalnya, tetapi juga oleh desain proses seleksi komisionernya. Apabila proses pemilihan komisioner sarat intervensi politik atau didominasi figur partisan, maka lembaga pengawas justru berpotensi menjadi perpanjangan kepentingan politik, bukan penjaga netralitas Polri. Oleh sebab itu, mekanisme seleksi komisioner Kompolnas harus transparan, berbasis kompetensi, melibatkan publik, serta membatasi keterlibatan aktor politik praktis.

“Tanpa melakukan perbaikan secara menyeluruh dan bersamaan, Polri akan tetap berada dalam pusaran kepentingan politik kekuasaan, sehingga sulit menjalankan mandat utamanya sebagai penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,”ujar Ardi.