Tentara AS Didakwa Lakukan Desersi Setelah Dibebaskan Korut

HAK SUARA
21 Okt 2023 00:43
2 menit membaca

Tentara AS Travis King telah didakwa melakukan desersi karena menyeberang ke Korea Utara dan serangkaian kejahatan lainnya termasuk menyerang sesama tentara dan memiliki video pornografi anak, media AS melaporkan pada hari Kamis (19/10).

Angkatan Darat Amerika Serikat telah mengajukan delapan dakwaan terhadap King, yang sebelumnya ditempatkan di Korea Selatan, menurut sebuah dokumen yang dikutip oleh beberapa media AS.

Tuduhan tersebut termasuk menendang dan meninju tentara lain, memiliki video pornografi anak, memberi pernyataan palsu dan kepemilikan alkohol secara ilegal. Desersi diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Dokumen tersebut tidak memberikan rincian mengenai tuduhan apa pun, kata media AS.

Setelah perkelahian di bar dalam keadaan mabuk dan ditahan di penjara Korea Selatan, Prajurit Kelas Dua itu seharusnya terbang kembali ke Texas pada bulan Juli.

Alih-alih melakukan perjalanan ke Fort Bliss untuk sidang disipliner, ia malah keluar dari bandara Seoul, mengikuti perjalanan wisata ke Zona Demiliterisasi dan menyeberang perbatasan ke Korea Utara di mana ia kemudian ditangkap.

Pyongyang mengatakan bahwa King membelot ke Korea Utara untuk menghindari “penganiayaan dan diskriminasi rasial di Angkatan Darat AS.”

Namun setelah menyelesaikan penyelidikannya, Korea Utara “memutuskan untuk mengusir” King pada bulan September karena menyusup secara ilegal ke wilayahnya.

Wakil Sekretaris Pers Pentagon Sabrina Singh mengatakan King akan menjalani “program reintegrasi” yang melibatkan pemeriksaan medis dan penilaian kesehatan mental setelah ia kembali ke Amerika.

Penyeberangan perbatasan oleh King terjadi ketika hubungan kedua Korea berada pada titik terendah, dengan diplomasi terhenti dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan peningkatan pengembangan senjata, termasuk hulu ledak nuklir taktis.

Kedua Korea secara teknis masih berperang karena konflik tahun 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian. [ab/uh]

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x