Simalungun, Liputan4.com – Poniman (50), Pangulu (Kepala Desa) nagori (Desa) Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Simalungun,Sumatera Utara terbukti melakukan korupsi. Akibat tindakannya tersebut, Poniman divonis 4,6 tahun denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tak dibayar diganti hukuman 4 bulan kurungan.
Hal itu dikatakan Kajari melalui Kasi Pidsus Reza Fikri Darmawan kepada Hetanews di ruang kerjanya, Rabu (17/01/2024). Sebelumnya, terdakwa Poniman dituntut Jaksa Pidsus Kejari Simalungun selama 5, 6 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu kata Reza, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) 388.761.840. Dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah 1 bulan hukuman berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak ada untuk disita maka diganti dengan hukuman penjara selama 1,2 tahun.
“Putusan hakim Tipikor sudah dibacakan di PN Medan, Senin 15 Januari 2024 dan persidangan dihadiri JPU Juna Karo Karo,” kata Reza.
Sebagai informasi, Poniman terbukti melakukan korupsi dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa sebagai Pangulu Nagori Bahung Kahean sejak Tahun 2016 s/d Februari 2022 telah menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Terungkapnya kasus ini, dari temuan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diserahkan ke Jaksa karena ada dugaan tindak pidana. Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 388.761.840,70.
“Setelah terdakwa dan bendahara mencairkan dana desa dari Bank, selanjutnya uang tersebut dikuasai terdakwa dan jelas sudah melanggar aturan,” jelas Reza.
Hingga pembacaan putusan, terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara itu. (Sumber: Hetanews.com)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Terbukti Korupsi DD, Kepala Desa Bahung Kahean Simalungun Divonis 4.6 Tahun Penjara Wartawan: SARIANTO DAMANIK
Tidak ada komentar