FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD kabupaten Jennponto Hj. Salmawati Paris menebar Alat Peraga kampanye (APK) sebagai calon legislatif daerah pemilihan (Dapil) IV DPRD Sulsel.
Dapil ini meliputi kabupaten Jeneponto Bantaeng dan Selayar. Dia nyaleg melalui partai Nasdem padahal saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Jeneponto partai Gerindra.
Ketua Bapilu Partai Gerindra Kabupaten Jeneponto Iksan Rewa mempertanyakan hal tersebut.
Menurutnya sejauh ini DPC Jeneponto belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai kader Gerindra dan masih tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten Jeneponto dan masih aktif menerima gaji di bulan Oktober.
“Kami di DPC belum pernah menerima surat pemecatannya dari DPP dan juga sampai detik ini belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan terbukti beliau masih terima gajinya dan juga tidak mengembalikan gaji jika misal memang sudah merasa bukan anggota partai gerindra,” katanya
Dia juga menyampaikan bahwa memang pernah mencoba memasukkan surat pengunduran diri di tanggal 7 Oktober tapi dikembalikan karena tanda terima dibawa oleh LO.
“Kami suruh kembali keesokan harinya tapi yang bersangkutan tidak pernah datang lagi. ‘kan sudah terlambat ya bukan nya pemberkasan di KPU di tutup pada tanggal 4 Oktober,” ungkapnya.
Sementara anggota komisioner KPU provinsi Sulawesi Selatan Adi Wijaya menuturkan bahwa terkait hal itu KPU provinsi dalam hal ini operator itu melaksanakan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan.
Tidak ada komentar