Tersangka Korupsi Dana Desa Tubuhue Ditangkap Tim Tabur Kejari TTS

HAK SUARA
12 Okt 2023 07:24
Hukum 0 300
2 menit membaca

LIPUTAN4.COM,SOE – TTS. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Agung berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Atas Nama Mariam Julianda Fallo di Koja, Jakarta Utara Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 19.06 WIB.

Demikian siaran pers Nomor: PR – 18/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima media ini,Rabu,11/10/2023. Dalam siaran pers yang ditanda tangani Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H tersebut dikatakan bahwa Tim Tabur berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan  keuangan desa pada Desa Tubuhue Kecamatan, Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2016-2019 atas nama Mariam Julianda Fallo di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Tersangka Mariam Julianda Fallo telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejari TTS.

Berdasarkan hasil penyidikan, Mariam Julianda Fallo telah menjual 1 (satu) unit mobil dump truk milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan No. Polisi L 9843 GD sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Penjualan mobil tersebut tidak melalui rapat bersama Dewan Pengawas, Pengurus BUMDes Pejata sehingga menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka.

Setelah dijadikan tersangka, Mariam Julianda Fallo sudah tidak berdomisili di Desa Tubuhue sejak bulan April 2020 yang lalu.

Mariam disangkakan melanggar Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka Mariam Julianda Fallo diperkirakan tiba di Kejari TTS pada hari Kamis,12 Oktober 2023.(***)

 

 

Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Tersangka Korupsi Dana Desa Tubuhue Ditangkap Tim Tabur Kejari TTS pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: ERIK SANU

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x