Terungkap! PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah SYL Palsu

HAK SUARA
17 Okt 2023 12:25
Hukum 0 208
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah Syahrul Yasin Limpo (SYL) Palsu.

“Bodong atau palsu (ceknya),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.

Ivan mengungkapkan, pemilik cek itu adalah Abdul Karim Daeng Tompo. Sementara bersangkutan tidak punya uang dengan nominal seperti itu di rekeningnya.

Ia menjelaskan, cek seperti itu memang kerap ditemukan di masyarakat. Biasanya digunakan untuk menipu.

“Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi,” jelasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, 28 September 2023 lalu. Di penggeledahan itu, KPK menemukan cek Rp2 triliun.

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupdi yang menyeret nama SYL saat menjabat Menteri Pertanian. Kini, ia telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Ia dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Arya/Fajar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x