FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce angkat bicara terkait tiga anak buahnya yang dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur buntut kasus kematian Dini Sera Afrianti di tangan Ronald Tannur.
Ketiga perwira menengah (pamen) polisi yang dilaporkan itu adalah Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan.
”Saat ini, laporan sedang didalami,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.
Diketahui, ada beberapa hal yang menjadi alasan pengacara Dini, Hendrayana melaporkan tiga perwira polisi tersebut ke Ditpropam Polda Jatim. Berdasar keterangan tim dari kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Hendrayana mengatakan, pihaknya melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi karena dinilai telah melanggar kode etik dengan menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpastian yang bisa meresahkan masyarakat.
Lalu, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan diduga Obstruction of Justice sesuai pasal 221 KUHP. Dan, terakhir, mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim juga diseret ke Propam Polda Jawa Timur karena dinilai seharusnya mantan Kapolsek Lakarsantri itu juga bertanggung jawab atas statement yang diutarakan kanitnya.
”Kami menduga pihak kepolisian juga ikut membantu untuk menghindari proses penyelidikan ini. Nah, kami menduga mereka ikut membantu menyembunyikan kejahatan tersangka, apalagi sempat di-follow up teman-teman media,” ujar Hendrayana.
Tidak ada komentar