Tim Kuasa Hukum Kades Talok PBH LIDIK KRIMSUS RI Akan Gugat Camat Kalitidu

HAK SUARA
15 Feb 2024 21:42
Hukum 0 193
4 menit membaca

Bojonegoro – Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro H Samudi bersama dengan Team Kuasa hukumnya Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta anggotanya DR.(C) Hermawan Naulah ST, SH, MH, C.Me, Adie Siswoyo SH, MH, CLA, Anik Utaminingsih SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, dan juga beserta Tim Kuasa Hukumnya Mantan PLT Bendahara Desa Talok saudara Marjono dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia diantaranya Sarjono S.Pd, SH, C.Me, Yogi Tri Wahyudi SH, Dwi Priyono SH, Yogy Pratama Muhamad A. G, SH, Saam Fredy Marpaung SH, MH, Hendri Listiawan N, S.Sos, SH, MH mendatangi Kantor Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim yang kedua kalinya dengan tujuan untuk klarifikasi ke Pejabat Publik dan atau Camat Kalitidu Ir. Agus Haryana Panca Putra M.Si, namun tetap tidak bertemu karena Camat Kalitidu sangat sibuk dan tidak ada ditempat. Selasa (13/02/24)

Kepada awak media ini, Tim Kuasa Hukum Kades Talok Dr. (C) Hermawan Naulah ST, SH, MH, C.Me mengungkapkan bahwa kedatangannya ingin sekali bertemu Camat Kalitidu untuk mengklarifikasi tentang kenapa Camat Kalitidu Agus Haryana tidak mau memberikan rekomendasi terkait pemecatan Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasetyo SH yang sudah tidak masuk kerja berkisar 10 bulan terhitung mulai bulan Mei 2023 dan juga kenapa Camat Kalitidu tidak memberikan rekomendasi untuk pencairan DD Desa Talok yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat, berimbas pada BLT DD dan gaji perangkat desa tidak bisa dicairkan.

“Kami bersama Tim Kuasa Hukum Marjono dari Garuda Kencana Indonesia mendatangi Kantor Kecamatan Kalitidu dengan harapan Camat Kalitidu bisa memberikan penjelasan dan alasan kenapa tidak mau memberikan rekomendasi terkait pemecatan Sekdes Talok dan juga tidak merekomendasi pencairan DD Desa Talok sehingga BLT DD dan gaji perangkat tidak cair, akan tetapi kunjungan kami yang pertama dan yang kedua kali ini nihil, karena tetap tidak bertemu dengan Camat Kalitidu”, ungkap Hermawan Naulah.

Hermawan Naulah menegaskan, “Kami sebagai Kuasa Hukum Kepala Desa Talok, Bapak H SAMUDI, sangat menyayangkan bapak Camat Kalitidu yang sampai hari ini belum berkenan untuk menemui kami, padahal kami sudah beberapa kali berusaha menghadap beliau, dan sebelum menghadap kami biasanya mengabari dulu melalui pesan WhatsApp”, tegasnya.

“Kami ingin mendengar sendiri dan langsung dari beliau Camat Kalitidu, apa alasan hukumnya, apa pertimbangan hukumnya, dan apa dasar hukumnya beliau sampai hari ini belum berkenan memberikan Rekomendasi terkait Pemecatan Sekretaris Desa Talok serta tidak merekomendasi pencairan DD sehingga hak – hak masyarakat tidak terpenuhi serta gaji para perangkat desa tidak bisa dicairkan, apa yang menjadi dasar hukumnya dari semua itu kami ingin tahu, tetapi sampai saat ini Camat tidak berkenan memberikan jawaban, itu berpotensi akan kami gugat”, pungkas DR.(C) Hermawan Naulah ST, SH, MH, C.Me.

Kades Talok H Samudi menambahkan, “Saya selaku Kepala Desa Talok sangat menyayangkan dengan tidak bertemunya kami dengan Camat Kalitidu, padahal kami ingin sekali mendapat kejelasan sekali lagi tentang tidak dirokemendasikanya pemecatan Sekdes Talok yang sudah tidak aktif atau tidak masuk kantor tanpa ijin sekitar 10 bulan sekarang. Bahkan kami mengangkat PLT Sekdes agar adminitrasi Pemerintahan Desa tetap berjalan seperti biasanya, akan tetapi juga ditolak/tidak diakui oleh Camat Kalitidu. Karena dengan tidak adanya Sekdes yang sampai sekarang tidak aktif bahkan membawa semua dokumen kegiatan Desa sangat mengganggu Kondisi jalanya Pemerintahan Desa Talok, pertanggung jawaban kami selaku Kepala Desa terhadap masyarakat Desa merasa dihambat, bahkan gaji Perangkat Desa pun sampai sekarang belum dibayar”, tambahnya.

Lebih lanjut Samudi menjelaskan, “Lebih parahnya lagi dana anggaran untuk masyarakat tidak mampu atau warga masyarakat penerima BLT pun sampai tidak dicairkan selama 4 bulan, kami sudah berusaha lesan dan tertulis ke Camat akan tetapi juga tidak direkomendasikan Camat, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) melalui Pendamping Desa yang ada diwilayah kamipun yang seharusnya berperan penting turut membantu permasalahan adminitrasi, pemberdayaan masyarakat desa dan sosialnya akan tetapi terabaikan sesuai fungsi pokok Pendamping Desa, apa tidak kasihan mereka masyarakat yang benar- benar membutuhkan bantuan pemerintah untuk kehidupan mereka sehari-hari, kalau sudah begini siapa yang jelas merusak nasib msyarakat”, lanjut Kades Talok.

“Saya menduga bahwa Camat Kalitidu ini mengangkangi kewenangan saya sebagai Kades, dan saya juga menduga bahwa Camat Kalitidu mempunyai kepentingan kusus untuk menjatuhkan saya buktinya ketika rapat di Balai Desa, BPD Desa Talok Rofi’i menyampaikan bahwa dirinya telah koordinasi dengan Camat Kalitidu dan Rofi’i mengatakan bahwa Camat Kalitidu Agus Haryana Panca Putra telah mengatakan bahwa Kepala Desa itu asalnya dari masyarakat kembali ke masyarakat, apakah kata – kata ini layak dan pantas di ucapkan oleh seorang Camat”, pungkas Kades Talok H Samudi dengan nada kesalnya. (Tim/Red)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Tim Kuasa Hukum Kades Talok PBH LIDIK KRIMSUS RI Akan Gugat Camat Kalitidu Wartawan: SUNARTO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x