Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur

HAK SUARA
25 Jan 2024 02:44
Ragam 0 139
2 menit membaca

PESISIR SELATAN, SKN.ID – Tim Macan Kumbang Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku cabul anak di bawah umur, Selasa 23 Januari 2024.

Pelaku cabul berinisial SM (43) Warga Lingkungan III RT 018/007 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro Provinsi Lampung dan sekarang tinggal di Kampung Cimpu, Kenagarian Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Buruh lepas harian ini diciduk karena kasus pencabulan anak bawah yang dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi Kampung Cimpu Kenagarian Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, pada 14 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, SH,MH didampingi Kbo Reskrim IPDA Budi Setiawan, SH dan Kanit PPA IPDA Darsono, SH, Menyampaikan, pelaku Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolres.

Pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Cgm)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x