PANGKEP—Meskipun pumungutan surat suara telah usai, tahapan pemilu 2024 hingga saat ini masih berlansung. Tahapan pemilu yang cukup rumit, dinilai cukup melelahkan serta menguras tenaga dan pikiran.
Bahkan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan terdapat ribuan penyelanggara pemilu mengalami sakit karena kelelahan, hingga dua orang anggota KPPS di Makassar dikabarkan meninggal dunia.
Menyakapi hal itu, Tim Medis yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan Polres Pangkep tengah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para personel yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara seperti anggota KPPS maupun PPK, hingga pemberian obat penurun tekanan darah, pereda nyeri sakit kepala, hingga vitamin, untuk menjaga stamina anggota.
Waka Polres Pangkep, Kompol H.Muh Thamrin mengatakan layanan kesehatan ini bertujuan untuk mengecek kondisi kesehatan para petugas penyelenggara pemilu akibat kelelahan yang dapat menyebabkan sakit.
“Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wujud kepedulian Polri dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu 2024,” ucap Kompol H. Muh Thamrin, Kamis (15/2/2024).
Kompol H. Muh Thamrin menambahkan semoga melalui layanan kesehatan ini, dapat mendukung fisik para petugas KPPS/PPK dan pengamanan. Sehingga dapat menjalankan tugasnya secara optimal demi terwujudnya pemilu aman, damai dan lancar.
“Kami terus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tensi dan pemberian vitamin hingga perhitungan surat suara pemilu ke tingkat kabupaten pangkep,” ucapnya.
Dari hasil pemerisaan sementara oleh tim medis, sebagian besar dari para petugas memiliki tensi darah yang tinggi akibat kurang tidur.
“Sejauh ini keluhan yang dirasakan para anggota tadi itu, salah satunya kecapean, kelelahan hingga gejala ringan, seperti kurang tidur dan flu,” jelas Kasi Dokkes Polres Pangkep, Iptu dr Ris Ryan Syahputri.
Untuk mencegah adanya korban meninggal dunia akibat jatuh sakit dalam pelaksanaan pemilu ini, Polda Sulsel menerjunkan personel Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Biddokkes) untuk mengecek kesehatan memberikan layanan kesehatan bagi petugas pemilihan umum, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPS, PPK, Linmas dan personel TNI-Polri. (*)
Tidak ada komentar