PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit, Kab. Pamekasan, Minggu (9/11/25) sekitar jam 03.30 wib dini hari.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, Tim Resmob Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial P (18) warga Desa Mapper Kec. Propo, Pamekasan.
Pelaku diamankan di daerah Uluwatu Bali, pada hari rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 00.30 wita, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, terang AKP Jupriadi.
Lanjut Kasihumas, Sampai saat ini, sudah ada dua pelaku yang kami amankan yaitu inisial AS (18) dan P (18). dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan sampai saat ini masih proses pengembangan”.
Setelah mengamankan pelaku P (18), Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa pada saat berada di TKP sedang membawa senjata tajam jenis pisau.
Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 32 centimeter dan 1 (satu) buah baju sweater warna hitam ada tulisan HBA yang dipakai pelaku pada saat kejadian.
Pelaku terancam pasal Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.
Hukuman ini berlaku bagi siapa saja yang tanpa hak menguasai,membawa,menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.












