Kabupaten Bekasi | Haksuara.co.id – Haris Pranatha, seorang praktisi hukum yang tergabung dalam Hubungan Masyarakat (Kontrol Sosial) dan Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, mengucapkan terima kasih atas usulan rekomendasi upah minimum yang diajukan oleh PJ Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan MT. Usulan ini mengusulkan peningkatan upah minimum kabupaten Bekasi sebesar 13.99%. Minggu (26/11/2023).
Dalam keterangannya kepada awak media Haksuara.co.id sebagai seorang praktisi hukum yang berfokus pada perlindungan hak-hak buruh, Haris Pranatha menyambut baik usulan rekomendasi ini. Menurutnya, peningkatan upah minimum adalah langkah yang penting dalam memastikan kondisi kesejahteraan para pekerja.
Haris Pranatha menjelaskan bahwa peningkatan upah minimum tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan pengeluaran tambahan yang diterima oleh pekerja, daya beli mereka dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah, para pekerja, dan pengusaha dalam menentukan tingkat upah minimum yang adil dan berkelanjutan. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak para pekerja.
Dengan adanya usulan ini, Haris Pranatha berharap agar upah minimum kabupaten Bekasi yang tinggi dapat menjadi acuan bagi wilayah lainnya dalam menetapkan upah minimum yang kompetitif. Ia juga menekankan perlunya pemantauan dan penegakan hukum yang tepat dalam memastikan implementasi upah minimum tersebut.
Tidak ada komentar