SURABAYA – Bimbingan teknis bagi petugas Pemasyarakatan dalam narapidana digelar oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada Senin 29 Januari hingga Rabu 31 Januari 2024. Puluhan petugas Pemasyarakatan, termasuk dua pegawai dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kasi Binadik Anggre Anandayu dan Staf binadik Happy Frisky menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.
Penyusunan standar dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) menjadi materi utama dalam pembinaan tersebut. “Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembinaan dengan pendekatan evidence – based practice,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. Dirinya didampingi oleh Kadiv Yankum Nur Ichwan beserta pejabat Administrator dan Kepala UPT Korwil Surabaya.
“Penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dengan SPPN ini akan menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan,” sambung Heni.
Heni juga berharap para petugas dapat memahami dan mengetahui secara teknis cara pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana di Lapas maupun Rutan.
Selain itu Umi Enggarsari, Dosen Filsafat Hukum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga hadir sebagai narasumber. “Peran konselor di Lapas utamanya membantu narapidana dalam pemecahan berbagai macam permasalahan mereka,” jelas Umi. Menurutnya, praktik layanan konseling juga berperan penting dalam mengembalikan semangat hidup para warga binaan.
Kasi Binadik, Anggre Anandayu mengungkapkan harapannya terhadap kegiatan ini. “Bimtek ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa petugas Lapas kami selalu diperbaharui pengetahuannya, terutama dalam hal sistem penilaian pembinaan narapidana. Dengan demikian, kami berharap pembinaan yang kami lakukan dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi para narapidana di lingkungan kami,” ujarnya.
Bersamaan dengan itu juga dilakukan pemberian materi teknik konseling bagi WBP untuk digunakan dalam pengusulan hak bersyarat dan syarat untuk memperolehnya. Serta memperkenalkan secara singkat instrument dan standar SPPN yang diperuntukkan sebagai alat penilaian pembinaan di Lapas/Rutan.
Happy Frisky, yang merupakan staf Binadik berharap Bimtek kali ini dapat menambah pengetahuan dan mengaplikasikannya dalam pembimbingan pembinaan kepada WBP sesuai Juklak Juknisnya
Perlu diketahui, SPPN merupakan pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku. SPPN juga mampu meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat resiko narapidana.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Tingkatkan Kualitas Pembinaan Narapidana Dua pegawai Lapas Pamekasan ikuti Bimtek SPPN Wartawan: CHALIK
Tidak ada komentar