Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Ragam

Tok! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

18
×

Tok! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

Sebarkan artikel ini
tok!-mk-tolak-gugatan-psi-soal-batas-usia-capres-cawapres
Tok! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Partai Solodaritas Indonesia (PSI) soal batas usia Capres Cawapres RI.

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres, pada Senin (16/10/2023).

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)