MAKASSAR—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, peluncuran perdana Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMB) mengukuhkan kepercayaan diri Makassar menyambut investasi.
Selain itu, PBG juga mewujudkan kualitas pembangunan yang lebih profesional.
“Transformasi IMB ke PBG ujung-ujungnya ialah menambah kualitas dari sisi desain bangunan, keamanan bangunan, fungsi dan lifestyle bangunan itu sendiri,” katanya saat meluncurkan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMB) di Hotel Myko, Jumat, (1/03/2024).
Menurutnya, PBG ialah sebuah simbol makin sederhananya sebuah urusan perizinan terutama soal bangunan. Sehingga memberikan sebuah tanda perubahan menjadi lebih baik.
Rencana peralihan ini sudah berlangsung lama. Yang mana sebelumnya terjadi kerumitan lantaran belum terbiasa dengan sistem yang baru.
Pun, kata Danny sapaan akrabnya, anggapan bahwa IMB ialah milik kabupaten kota sedangkan PBG milik pusat dan anggapan adanya kehilangan pendapatan di situ maka itu tidak benar.
Sebaliknya, aturannya harus dilaksanakan secara penuh terlebih dahulu.
Sebagai contoh, jelas dia, dengan PBG profesionalisme para arsitek, engineer, planolog menjadi hal yang terjaga.
Nah, kalau profesionalisme itu terjaga dalam karya, aturan serta SOP maka kualitas desain, produk yang dimintai izin pasti akan mendapatkan jaminan.
Apalagi dewasa ini jaminan atas kualitas bangunan itu menjadi hal yang penting. Seperti, perihal asuransi bangunan, keselamatan kerja, keselamatan penghuni, semuanya diatur dalam undang-undang.
Olehnya, Makassar yang selalu punya semangat sebagai Kota Dunia menandai bahwa hadirnya PBG memberikan keyakinan Makassar benar-benar kota dunia.
Ini pula, tambah wali kota berlatar pendidikan arsitektur itu, menambah kepercayaan diri banyak orang untuk menginvestasikan modalnya di Makassar karena mendapatkan jaminan kemudahan dan jaminan yang lebih baik dari sebelumnya.
Termasuk pelayanan secara online membuat banyak kemudahan bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan.
Sedangkan PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.
Yang mana PBG lebih komprehensif dalam mengatur seluruh siklus hidup bangunan gedung. (*/4dv)
Tidak ada komentar