HSuara.co.id Jateng
4/7/2025
Kab Pekalongan
Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan telah menjadi masalah yang cukup serius di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Pekalongan tepatnya di Jl mayjen Sutoyo atau yang di kenal dengan jalan raya Gumawang wiradesa
Terlihat dalan pantauan tim media 4/7/2025 adanya pedagang yang membikin atap diatas trotoar untuk jualan, padahal trotoar itu yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk pejalan kaki,
Jalan mayjen Sutoyo jalan raya gumawang Wiradesa sebelum lampu merah dari sisi selatan terlihat trotoar dipasang atap dan lantai buat jualan
kini sering kali digunakan sebagai tempat berjualan oleh pedagang kaki lima.
Hal ini tidak hanya mengganggu mobilitas pejalan kaki, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka. Banyak pejalan kaki yang terpaksa harus berjalan di jalan raya karena trotoar telah digunakan untuk berjualan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah daerah kabupaten Pekalongan memiliki tanggung jawab untuk menertibkan penggunaan trotoar dan memastikan bahwa fasilitas publik digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Pekalongan dapat mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini.
Pertama, pemerintah daerah kabupaten Pekalongan dapat menegakkan peraturan yang ada dengan memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur bahwa jalan dan trotoar berfungsi untuk kelancaran lalu lintas dan tidak boleh digunakan untuk berjualan.
Kedua, pemerintah daerah kabupaten Pekalongan dapat menyediakan lokasi khusus untuk pedagang kaki lima. Dengan demikian, pedagang dapat berjualan dengan aman dan nyaman tanpa mengganggu fasilitas umum.
Namun, perlu diingat bahwa penertiban penggunaan trotoar tidaklah mudah. Banyak pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan karena alasan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang bijak dan memberikan solusi yang tepat untuk pedagang.
Dalam jangka panjang, penertiban penggunaan trotoar akan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak.
Mari kita dukung upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan publik dengan menggunakan fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Demi kepentingan publik dan kenyamanan pejalan kaki, media akan melanjutkan konfirmasi ke pihak terkait maupun dinas terkait
*Penulis: Karnadi Laheng*
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media liputan4.com Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””