Tunjukan keseriusan,BPD di kuansing sepakat lapor kan Boby Hariansya purba ke polres Kuansing
Teluk kuantan .-liputan4.com.senin/9/10/2023.
Tunjukan Keseriusan BPD {Badan Permusyawaratan Desa} di kuansing ,Sepakat Melaporkan Boby Hariansyah purba /BHP ,ke polres kuansing .
Laporan ini Berawal Dari Salah Satu Media Online Yang Mana Berita Tersebut Merugikan Dan Menyudut Kan BPD ,Terkait Audiensi Yang Di Lakukan BPD Se kuansing Ke Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing ).
Hal ini Disampaikan Oleh Ketua BPD Se kabupaten kuantan Singingi Domestika Rizona S,T. Kepada Awak media Senin /9/10/2023 .
“Pertama Kami( BPD) saat Audiensi Ke Kantor DPRD Kuansing Dikatakan “Merengek Rengek Meminta inventaris Kendaraan Operasional ” Kedua Kami (BPD) ni , Dikatakan Tidak tau Tugas Dan fungsi Kami Sebagai Anggota BPD . Terus Kami ini BPD Di Katakan lagi ” Mencari Panggung Politik” dan masih ada yang lain lagi
yang jelas itu sangat merugikan kami sebagai anggota badan permusyawaratan desa/ BPD Di Kuansing “,terang zona ,yang merupakan ketua BPD Se Kuansing itu “.
Lanjut masih kata zona ,
“Sesuai dengan Janji kami bahwa kalau tidak ada itikad baik dari Bobby untuk minta maaf setelah1x24 jam ,
Maka hari ini Senin /9 Oktober 2023 pukul 12.30 wib kami memasukkan Laporan kepada Kapolres Kuansing, dengan perihal Ujaran kebencian, Penghinaan , dan penyebaran informasi bohong. Semoga Kapolres Kuansing dapat menindaklanjuti sesuai Surat Edaran Kapolri No : SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di negara Indonesia.
Semoga ini pembelajaran untuk yang bersangkutan dan kita semua agar berhati-hati dalam berstateman, berfikir sebelum bicara, jangan menganggap hal biasa menghina orang di depan publik dan sampai ke tudingan tidak benar alias fitnah yang merugikan orang lain.
Apalagi kalau dengan sengaja menyebarkan informasi bohong melalui Media Grub WhatsApp dan media lainnya. Dalam hal ini jelas yang kami laporkan bukan media atau pers tetapi yang bersangkutan itu sediri yaitu Boby Hariansyah Purba.
Kami akan kawal kasus ini dan berharap agak pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan seadil-adilnya”
. Terang Rizona
Di tempat terpisah menurut pakar hukum , Zulwisman SH.,MH (Dosen Fakultas Hukum UNRI & Cand. Doktor Ilmu Hukum UNAND).
saat di kompfirmasi terkait pelaporan dari pihak BPD ke Polres Kuansing tentang pernyataan sikap atau suara Boby hariansyah purba di salah satu media online beberapa hari yang lalu .
“apa yang di lakukan Oleh BPD itu hal yang wajar karena,
Melaporkan itu hak setiap subjek hukum, dimana ia dirugikan atas tindakan/perbuatan dari subjek hukum lainnya…,kenapa demikian , karena melaporkan itu adalah upaya dari subjek hukum yang dirugikan untuk mendapatkan keadilan dalam dimensi negara hukum.”
Masih dengan zulwiswan S,H.M,H Dosen fakultas Hukum UNRI itu menerangkan .
“Dan mengenai delik, dalam penegakan hukum pidana Indonesia, delik itu ada dua…,ada delik biasa, ada delik aduan….
Delik biasa adalah satu delik, dimana penegak hukum memproses satu perbuatan sebagai satu tindak pidana tanpa didahului pengaduan masyarakat…sebagai upaya mengembalikan stabilitas di masyarakat.”jelasnya
” Berbeda dengan delik aduan, dalam delik aduan..,penegakan hukum baru bisa dilakukan oleh penegak hukum apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan atas satu tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum lainnya.”ulas nya dosen fakultas hukum Unri itu.
“Jadi terkait apa yang dilakukan oleh BPD di Kuansing itu, itu masuk dalam ranah delik aduan….
Karena ada perbuatan hukum dari subjek lainnya yang merugikan BPD.” Terang Zulwisman SH.,MH.
yang sekarang Dosen Fakultas Hukum UNRI & Cand. Doktor Ilmu Hukum UNAND itu .****
Sulmadri S,P.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Tunjukan keseriusan,BPD di kuansing sepakat lapor kan Boby Hariansya purba ke polres Kuansing pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: SULMADRI
Tidak ada komentar