BANGKA BARAT|Liputan4.com-(AR) merupakan 30 tahun laki laki buruh harian lepas merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka barat.
Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi dari warga bahwa adannya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu Rumah yang beralamat di Jln.Tanjung Gadung Desa Air Lintang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 (Satu) orang pria (AR) bertempat di di Rumah pelaku di Jln.Tanjung Gadung Rt.012 Rw.001 Desa Air Lintang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat yang baru saja selesai pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan di salah satu pria yang berinisial (AR) dan ditemukanlah 12 (Dua belas) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal putih yang di duga jenis sabu-sabu, 1(Satu) buah timbangan merk.POCKET, 2 (dua) bal plastik klip bening 1(satu) bal pipet sedotan bubble tea Merk roman, 1 (satu) tas selempang merk spear warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan istana presiden republik indonesia, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet warna hitam, 1(satu) buah handphone warna abu-abu merk realme, 1 (satu) Jaket Levis warna hitam abu-abu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo Menjelaskan”saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut”
“Adalah n barang bukti yang kami amankan, 12 (Dua belas) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal putih yang di duga jenis sabu-sabu,3 (tiga) plastik klip bening kosong ukuran sedang, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) bal pipet sedotan bubble tea Merk roma,1 (satu) buah handphone android warna abu-abu merk realme, 1(Satu) buah timbangan digital merk POCKET warna hitam, 1 (satu) tas selempang merk spear warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam bertuliskan istana presiden republik indonesia, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet warna hitam, 1 (satu) Jaket Levis warna hitam abu-abu, 1 (satu) Dompet kecil bertuliskan Louis Vuitton Paris dengan motif kotak kotak warna coklat, 1 (satu) Dompet kecil bertuliskan crocodile warna hitam, 3 (tiga) potongan pipet plastik, Uang tunai pecahan Rp.50.000,(Limapuluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar,Uang tunai pecahan Rp.100.000, ( seratus ribu rupiah) 5 (lima) lembar,Uang tunai pecahan Rp.5000,(lima ribu rupiah) 6 (enam) lembar, Total Rp.1.030.000, (satu juta tiga puluh ribu rupiah)”. (**)
(Liputan 4.com/Kemis.cs)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Wartawan: DANA
Tidak ada komentar