FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, menyoroti putra sulung Presiden Jokowi yang terkesan dipaksa menjadi Cawapres.
Cholil pun mengungkit sejarah Nabi Muhammad SAW yang diangkat menjadi Rasul pada usia 40 tahun.
Jika membuka lembaran sejarah, hal tersebut ditandai dengan menerima wahyu Surat Al-Alaq ayat 1-5 di Gua Hira.
Ketika hampir mencapai usia 40 tahun, beliau banyak merenungkan situasi kaumnya dan menyadari banyak aspek dalam kehidupan mereka tidak sejalan dengan kebenaran.
“Ada apa dengan umur 40 tahun? karena rata-rata para Nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun,” ujar Cholil dalam cuitan Twitternya (15/10/2023).
Mengutip pada kandungan surah Al Ahqaf ayat 15, Cholil mengatakan, secara fisik dan mental laki-laki akan matang pada usia 40 tahun.
“Usia matang secara fisik, mental, intelektual,” Cholil menuturkan.
Cholil kemudian meminta untuk mengubah aturan hanya demi anak Presiden yang belum matang hidup di dunia dan hendak dijadikan Cawapres.
“Janganlah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun,” tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10/2023).
Pada putusan tersebut akan terlihat apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan penelusuran Fajar.co.id, jadwal sidang yang dilansir website MK, jadwal sidang putusan tersebut telah keluar.
Tidak ada komentar