Unras Berujung Damai, Inilah 4 Poin Kesepakatan Yang Disetujui Pengembang MENANTU Resort

HAK SUARA
28 Des 2023 17:42
Ragam 0 169
2 menit membaca

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Gelaran aksi yang dilakukan gabungan Ormas LSM Kecamatan Cicalengka membuahkan empat poin kesepakatan.

Hal ini tertuang secara tertulis, dalam dialog terbuka antara perwakilan Ormas LSM Kecamatan Cicalengka dengan pihak PT. Cipta Multikarya Propertindo selaku pengembang Perumahan Menantu Resort yang disaksikan unsur Forkopimcam Cicalengka, di ruang rapat Kantor Kecamatan Cicalengka, pada Kamis (28/12/2023).

Ket : 4 point kesepakatan yang dihasilkan dengan pengembang Menantu Resort, Kamis (28/12)

Empat poin kesepakatan tersebut diantaranya : 1). Dilakukan pembangunan drainase dilokasi proyek, 2). Pembangunan tembok penahan tanah ( TPT), 3). Bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimbulkan kerugian dijalan akibat tumpahan tanah lumpur, 4). Menyiapkan tim pembersih jalan apabila terjadi tumpahan tanah lumpur ke jalan raya

Kesepakatan tersebut tertuang secara tertulis pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 antara Rangga sebagai Direktur PT. Cipta Multikarya Propertindo dengan Ketua Forum Ormas LSM Cicalengka Cecep Nurjaman dan ditandatangani serta dibubuhi materai, yang disaksikan oleh Kapolsek Cicalengka, Danramil Cicalengka, dan Camat Cicalengka.

Dengan hasil kesepakatan ini juga berakibat dibukanya kembali blokade gerbang perumahan yang sebelumnya sudah dilakukan. Yang pada akhirnya membuahkan satu komitmen bahwa masyarakat Cicalengka akan mendukung pembangunan perumahan Menantu Resort kedepannya.

Dengan catatan pihak pengembang yaitu PT. Cipta Multikarya Propertindo melaksanakan semua poin kesepakatan yang sudah dibuat secara bersama tersebut. ( Akuy)

 

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Unras Berujung Damai, Inilah 4 Poin Kesepakatan Yang Disetujui Pengembang MENANTU Resort Wartawan: KUSWANDI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x