FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kuasa Hukum Mawar (23) bukan nama sebenarnya, Makmur M Raona menyebut, akan melanjutkan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Bripda FA ke pidana umum.
Hal itu tetap dilakukan Makmur meskipun Bripda FA telah dipecat dari Kepolisian.
Setelah proses persidangan kode etik di Mapolda Sulsel, Makmur mengatakan, meski saat ini pelaku sudah dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pihaknya akan terus melanjutkan kasusnya ke pidana umum.
“Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya,” ujar Makmur, Selasa siang.
Makmur menuturkan, pihaknya terus mengawal kasus tersebut hingga menemui titik terang.
Bahkan disebutkan Makmur, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan.
“Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik,” bebernya.
Sekadar diketahui, sebelumnya FA telah dilaporkan ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengenai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.
Sebelumnya diberitakan, setelah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacar, Birpda FA (23) akhirnya diadili oleh Propam Polda Sulsel.
Sidang Kode Etik Bripda FA digelar pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di lantai empat Polda Sulsel.
Tidak ada komentar