Usai Vonis 2 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung, Eltinus Omaleng Dipastikan Bakal Lepas Jabatan

MEPAGO
2 Mei 2024 12:28
Birokrasi 0 283
2 menit membaca

PAPUA, – Kewenangan Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika resmi dicabut pasca palu Mahkamah Agung (MA) diketuk pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Menyikapi kekosongan jabatan bupati, warga Timika meminta Mendagri segera mengeluarkan surat keputusan pejabat pengganti.

Salah seorang warga Timika, IR, melalui sambungan telepon seluler pada Kamis pagi mengemukakan, sesuai aturan hukum, per-tanggal 25 April 2024 kewenangan Eltinus Omaleng sebagai bupati Mimika resmi berakhir.

“Artinya setelah palu hakim diketok otomatis secara dejure kewenangan Eltinus Omaleng ikut berakhir, ini karena statusnya sudah berubah jadi terpidana,” tegasnya.

Dikatakan, semua keputusan pasca vonis dijatuhkan otomatis ilegal, termasuk proses pengangkatan pejabat apapun yang dilakukan setelah 25 April.

“Tandatangan Eltinus Omaleng sebagai bupati dianggap ilegal atau tidak sah setelah 25 April. Jadi Mendagri tidak punya alasan lagi untuk membuat proses ini bertele-tele,” pungkasnya.

Dia menyatakan, yang membuatnya heran, hingga seminggu setelah vonis dijatuhkan, baik KPK maupun Mendagri belum mengambil langkah konkrit. Sikap ambigu Kemendagri sangat berbeda ketika kejadian serupa namun menimpa pejabat lain.

“Banyak kok, di daerah lain itu kalau sudah tersangka langsung dinonaktifkan, apalagi terdakwa, lebih parah lagi terpidana. Ini kejadian baru di dunia dimana terpidana masih menjadi bupati,” pungkasnya.

Ia juga mempertanyakan Wakil Mendagri Wempi Wetipo yang terlihat sangat dekat dengan terpidana korupsi, Eltinus Omaleng.

“Foto mereka dua beredar luas, sekarang viral, ini bisa jadi menimbulkan persepsi miring publik kalau Wempi Wetipo ada dibelakang sikap Kemendagri yang belum juga mengeluarkan surat nonaktif Eltinus Omaleng. Mudah-mudahan tidak demikian,” tegasnya.

Salah satu warga Mimika, MP, menyatakan keheranannya terhadap sikap Mendagri yang terkesan menganakemaskan Eltinus Omaleng dalam menghadapi kasus hukumnya.

“Sungguh aneh seorang terpidana korupsi masih bisa memimpin daerah kami, sementara tindakan yang diambil Mendagri terkesan lamban dan tidak tegas,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Valentinus Sudarjanto, memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang dikirim oleh wartawan halopapua.id melalui pesan WhatsApp rabu (1/5).

“Selamat pagi, pada prinsipnya Kemendagri akan segera menindaklanjuti bila salinan keputusan sdh kami terima, sampai saat ini yg ada hanya berita di media saja”Jawab Dirjen OTDA yang pernah menjadi PJ Bupati Mimika ini.

Mendagri Tito Karnavian pada acara Hari Otda 2024 di Surabaya kamis (25/4) lalu mengatakan, untuk tersangka bisa dinonaktifkan dan kalau terdakwa kemudian ada proses lain.

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Mimika, yang mengharapkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pemerintah dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x