Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kriminal

Viral Di Medsos, Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Inisial MS

×

Viral Di Medsos, Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Inisial MS

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN – Polres Pamekasan melaksanakan giat Door Stop terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum Da’i muda inisial MS Warga Kab. Pamekasan yang saat ini viral di Media Sosial.

Sedangkan untuk korban inisial SU warga Kab. Malang.

banner 325x300

Korban SU melaporkan kasus tersebut pada bulan Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H. menjelaskan, bahwa dengan dasar laporan polisi tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan kemudian dinaikkan ketingkat penyidikan.

Proses serangkaian penyidikan juga sudah dilakukan yang mana penyidik sudah melakukan pemeriksan terhadap saksi korban dan saksi daripada terlapor.

Setelah penyidik memeriksa terlapor sebagai saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 12 Maret 2026 dan menetapkan yang bersangkutan salah satu orang inisial MS sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual, terang AKP Yoyok Hardianto, S.H.

Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MS. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, menghimbauan kepada masyarakat khsusnya kaum perempuan untuk lebih berhati-hati, karena saat ini marak kasus pelecehan dan kekerasan seksual, tingkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya kepada orang lain, baik di dunia nyata maupun media sosial.

Waspada jika seseorang memaksa untuk bertemu, memberikan hadiah, atau meminta foto/video pribadi. Pelaku seringkali mendekati korban dengan berpura-pura baik atau membangun kepercayaan terlebih dahulu (grooming), tutupnya.

Giat door stop di gelar di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jum’at (13/3/2026) sore.