Viral Usai Jadi Bekal Siswa SD, MUI Tegaskan Ulat Haram Dikonsumsi

HAK SUARA
13 Okt 2023 19:29
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, BOJONEGORO — Viralnya siswa SD di Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur, yang membawa lauk ulat dalam kotak bekalnya di sekolah, turut mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro.

Ketua Komisi Fatwa MUI Bojonegoro, M Shofiyullah, menegaskan bahwa ulat sejatinya haram dimakan, kecuali dalam kondisi terpaksa. Misalnya, saat tidak ada lagi yang bisa dimakan selain ulat, yang kemungkinan mengancam nyawa dan berpotensi kematian.

“Sudah dinaskan (diatur) dalam dalil bahwa ulat itu haram,” kata Shofiyullah, dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Jumat (13/10).

Gus Muh, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ulat haram dikonsumsi lantaran menimbulkan kesan menjijikan, bukan sebagai personal atau pribadinya, melainkan pandangan ulat secara umum.

Tidak ada pengecualian jenis ulat yang bisa dimakan. Gus Muh menyebut semua jenis ulat tetap haram dikonsumsi, baik ulat kepompong maupun ulat pohon turi, yang viral tersebut.

“Kalau sudah tidak ada pilihan lain. Keadaannya tepaksa maka diperbolehkan. Yang haram menjadi halal,” tambahnya.

Hukum keharaman mengkonsumsi ulat ini sama halnya dengan hukum terhadap buaya, ular, dan katak. Meski ulat tak hidup di dua alam, di darat dan di air sekaligus, namun itu tak membuat ulat halal dimakan.

Sementara itu, Kepala Desa Meduri, Sarko, membeberkan bahwa warganya yang tinggal di Kawasan Hutan Margomulyo memang terbiasa menjadikan ulat hutan sebagai lauk makan atau sekadar camilan.

Menurutnya, ulat hutan tersebut dirasa memiliki citarasa enak dan gurih saat dimakan. Umumnya, masyarakat akan berbondong-bondong memetik ulat dari hutan saat menjelang musim hujan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x