MAKASSAR—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Zet Tadung Allo menyampaikan Welcome Speech sekaligus membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) yang mengsusung tema “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Dominul Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Dalam Rangka Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Pidana”, di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Selasa (19/12/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring dan diikuti seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan ini menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akib, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof. Hambali Thalib.
Juga Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, dengan dipandu Moderator Andi Muh. Aswin Anas yang merupakan Sekretaris Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Bertindak selaku penangggap pada kegiatan ini Kasubdit 1 Ditrekrimum Polda SulSel AKBP Benyamin Buntu, Guru Besar UMI Prof Rivaldi, guru Besar Unhas Prof. Said Karim, Wakil Dekan Fak. Hukum UIT Abd Basir, Dekan Fak. Hukum Univ Sawerigading Dr. Asmah, Dekan Fak. Hukum Unibos Prof.Ruslan, Ketua Departemen Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Hj. Nur Azizah, Sekretetaris Departemen Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Khaeruna dan Ketua Pusat Kajian Kejaksaan RI Fak Hukum Unhas Dr Fajlurrahman Jurdi.
Selain itu juga dihadiri sejumlah sivitas akademika dari perguruan tinggi di Makassar dan para penggiat penegakan hukum di Makassar serta para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang se-Sulawesi Selatan beserta jajaran yang mengikuti secara daring (Virtual), para Koordinator, Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam penyampaian Welcome Speech Zet Tadung Allo menegaskan bahwa tema yang diangkat pada FGD ini sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan, karena memiliki relevansi yang tinggi mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
“Sebagai dominus litis (pengendali perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hokum, dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki kekuasaan dan kewenangan yang vital, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, Kejaksaan dituntut untuk bekerja secara professional, adil, dan mengutamakan kepentingan publik,” tegas Zet Tadung.
Melalui FGD ini, Zet Todung berharap peserta mendapatkan kesempatan untuk saling berbagi pemikiran, pengalaman, dan ide-ide inovatif dalam menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis yang efektif dan berintegritas, serta dapat menjadi sarana terbuka untuk dapat menggali diskusi yang mendalam serta menjalin kolaborasi yang bermanfaat antara Kejaksaan dan berbagai pihak terkait dalam hal ini penyidik maupun kalangan kampus khususnya akademisi.
Zet Tadung Allo juga mengharapkan partisipasi aktif dari peserta dalam diskusi ini. Serta mengajak untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat agar peran Kejaksaan sebagai penegak hukum dapat berjalan dengan optimal.
“Serap dan tangkaplah berbagai pengetahuan, gagasan serta pengalaman dari narasumber yang kompeten dalam bidangnya. Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan berupaya keras untuk membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan,” pungkas Wakajati Sulsel. (*/70n)
Tidak ada komentar