Waketum DPP Golkar Tegaskan Hormati Putusan MK Kabulkan Syarat Pernah Kepala Daerah

HAK SUARA
16 Okt 2023 20:25
Politik 0 147
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia,” kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding), dia mengajak segenap pihak untuk menghormati pula putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut.

“Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ucap anggota Komisi I DPR RI itu.

Adapun pilihan akhir, lanjut dia, akan kembali kepada masyarakat selaku yang memiliki hak suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” tuturnya.

Nurul menegaskan pihaknya juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” ucapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x