Jerigen berisi ciu yang disita dari gubuk, di Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (12/02/2024).
TANGERANG, SKN.ID – Puluhan warga membongkar gubuk penyimpanan minuman keras (miras) jenis ciu di Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tepatnya dekat tugu selamat datang desa tersebut, Senin (12/02/2024).
Bu Ida, salah seorang warga, mengatakan resah dengan adanya peredaran barang terlarang di desanya. Sebab ia khawatir generasi muda rusak akibat peredaran barang-barang terlarang tersebut.
“Anak muda, generasi muda di sini (Desa Marga Mulya) hancur pak dikasih (konsumsi) barang-barang terlarang sama oknum yang ada di sini,” kata Bu Ida kepada wartawan, di depan Komplek TNI AU Satrad 211 Tanjung Kait.
Menurut warga Kampung Nagrek, Desa Marga Mulya ini, gubuk yang dijadikan warung hanya sebagai kedok. Sebenarnya, gubuk tersebut dijadikan tempat penjualan ciu.
“Ciunya sudah disita petugas diamankan ke Kantor Desa Marga Mulya,” ungkap Bu Ida.
Bu Ida berharap, peredaran barang-barang terlarang seperti ciu, hexymer, dan tramadol diberantas sampai ke akar-akarnya. Tentunya, oknum yang menjual dipindahkan.
Kepala Desa Marga Mulya, Abu Bakar yang akrab disapa Aab menuturkan, pemerintah desa bersama Binamas dan Babinsa sudah 4 kali menutup gubuk yang digunakan untuk menjual ciu, hexymer, dan tramadol.
“Namun, oknum itu memang sudah tidak menggubris kami. Saya senang ada pergerakan murni masyarakat yang resah dengan peredaran barang-barang terlarang di desa kami,” katanya. (*)
SUMBER : TANGERANGEKSPRES.ID
Tidak ada komentar