Warga Desa Proto Pekalongan Keluhkan Pj Kepala Desa yang Lepas Tangan

RED. JATENG
28 Agu 2025 21:25
Opini 0 6
1 menit membaca

HSuara.co.id Jateng
28/8/2025
Kab Pekalongan –
Warga Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Mengeluhkan Kinerja PJ kepala desa yang dinilai lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam menjalankan roda pemerintahan di desanya.

Warga, Desa Proto, Kec Kedungwuni, PJ Kepala Desa, Lepas Tangan

Caption foto : Kantor Desa Proto Kec Kedungwuni Kab Pekalongan

Padahal, meski hanya bersifat sementara, Pj kepala desa tidak seharusnya melemparkan kewajiban dan tanggung jawab kepada kepala desa terdahulu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kepala desa dan Peraturan pemerintah daerah yang berlaku, seorang Penjabat (Pj) kepala desa memiliki tugas penuh dalam memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat hingga ditunjuk kepala desa definitif. Pj kepala desa diberi kewenangan setara lurah definitif, mulai dari penyelenggaraan administrasi, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pelayanan publik, hingga pengelolaan rencana strategis pemerintah desa.

Masyarakat desa Proto kecamatan Kedungwuni kabupaten Pekalongan Berharap agar pemerintah daerah segera menegakkan aturan dengan memastikan setiap Pj kepala desa bekerja sesuai mandat, demi terciptanya pelayanan publik yang optimal serta pembangunan yang berkesinambungan di tingkat desa .

 

Penulis :Tim Media 4 Group

x
x