Keterangan foto : Diduga pelaku curanmor terekam CCTV saat mendorong sepeda motor /dmk
Sergai, Liputan4.com – Korban pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Revo nopol BK 4698 TAY yang berdomisili di Dusun 1 Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara merasa resah karena masih berkeliarannya pelaku curanmor yang nekat beraksi dari dalam rumahnya.
Diketahui, Pelaku yang masuk saat rumahnya dalam keadaan kosong itu diduga dengan cara mencongkel grendel pintu rumah bagian depan pada (10/02/2024) yang lalu sekitar pukul 02.30 wib dini hari.
” Ia, kami merasa resah dan takut karena pelaku curanmor itu masih berkeliaran belum ditangkap. Makanya kami ingin polisi segera menangkap pelaku itu supaya kami tidak resah lagi ” Ujar Damanik korban curanmor, jumat (01/03/2024).
Senada dengan ucapan korban, warga disana yang tidak mau namanya ditulis juga mengatakan, Polsek Dolok Merawan selama ini minim dalam mengukap kasus khususnya kasus curanmor.
” Sudah banyak disini kehilangan kereta (sepeda motor), tapi melapor ke Polsek belum ada yang terungkap. Jadi memang kami resah dan takut disini.” Ungkapnya.
Untuk itu, Dirinya berharap, Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut yang dipimpin oleh Iptu Herman Sentosa agar sungguh sungguh dalam bekerja dan menjalankan tugasnya demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif terhadap masyarakat khususnya Kecamatan Dolok Merawan.
” Saya berharap, Polsek sungguh sungguh bekerja demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jangan berlarut larut sehingga lama kelamaan tidak terungkap lagi” harapnya.
Terkait keresahan warga ini, Dedi Kepala Desa Dolok Merawan saat dimintai tanggapannya mengatakan akan berusaha secara maksimal untuk mengatasi keresahan warganya.
“Kami juga akan mencari informasi siapa pelaku curanmor tersebut agar segera terungkap. kami juga akan selalu berupaya menjaga agar warga tidak merasa resah” Katanya.
Sebagaimana diketahui, Tugas fungsi dan wewenang Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Dmk)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Warga Dolok Merawan Sergai Resah, Pelaku Curanmor Belum Terungkap Wartawan: SARIANTO DAMANIK
Tidak ada komentar