HSuara.co.id Jateng
2/7/2025
Kota Pekalongan
Warga RT 2 RW 1 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah menggugat PT Protelindo dan beberapa dinas terkait ke Pengadilan Negeri Pekalongan.
Gugatan tersebut terkait pembangunan tower milik PT Protelindo yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 tanpa adanya sosialisasi resmi kepada warga yang terdampak langsung.
Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pkl digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. Dalam perkara ini, masyarakat menggugat lima pihak, yaitu:
1- *PT Protelindo*: Perusahaan yang membangun tower BTS
2- *Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan*: Dinas yang bertanggung jawab dalam proses perizinan
3- *Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan*: Dinas yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur dan tata ruang
4- *Pemilik lahan tempat berdirinya tower*: Pihak yang memiliki lahan tempat tower dibangun
5- *Pemerintah Kelurahan Gumawang, Wiradesa*: Pemerintah setempat yang dianggap tidak melakukan pengawasan yang baik
Warga yang menggugat tersebut didampingi oleh kuasa hukum Adv. Admadji Purwanto, S.H., dan Adv. Ahmad Rifai, S.H. Mereka menilai pembangunan tower telah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.
Sidang awal tersebut mengalami penundaan karena pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen yang dibutuhkan, seperti legal standing atau surat kuasa.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dalam dua minggu ke depan.
Warga berharap proses hukum ini menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pembangunan infrastruktur agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat