WNA asal Korea Selatan Diduga Pemalsuan Sertifikat dan melakukan Penganiayaan

HAK SUARA
23 Des 2023 21:41
Kriminal 0 128
2 menit membaca

Sukabumi| liputan4.com- Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah yang dialami IRT asal Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi berinisial NM (42).
Berawal NM meminjam uang kepada JDL (56) WNA asal Korea Selatan, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian dihadapan Notaris dengan jaminan SHM milik NM.
Pada tanggal 02 Desember 2023 kedua belah pihak sepakat mengadakan pertemuan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada pukul 15.00 WIB, untuk membahas kelanjutan yang telah disepakati, tetapi pada pertemuan tersebut JDL langsung menyuruh NM untuk mengosongkan Rumah dan memperlihatkan SHM sudah dibalik namakan atas nama JDL, NM pun kaget melihat SHM miliknya yang dijadikan jaminan Hutang pihutang sudah dibalik atas namakan JDL dan tanpa basi basi JDL pun memukul NM mengunakan Helm.
Atas kejadian tersebut NM pun diantar oleh pihak keluarga untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, atas kejadian yang menimpa dirinya pada tanggal 04 Desember 2023.

Pasalnya, menurut pihak Keluarga korban bernama Firman atau sering di sapa Agan, dari pertama mengantar NM untuk melaporkan membuat Laporan Polisi kepada pihak Kepolisian Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, hampir satu bulan JDL yang diduga pelaku penganiayaan dqn diduga memalsukan SHM Milik NM masih bebas berkeliaran, untuk itu saya yang mewakili pihak korban berharap Pihak Kepolisian Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota untuk segera JDL yang diduga Pelaku penganiayaan terhadap NM diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.”Tegas Firman.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: WNA asal Korea Selatan Diduga Pemalsuan Sertifikat dan melakukan Penganiayaan Wartawan: EDIS WIJAYA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x