YLBHI Kritik Penggunaan Pasal Keonaran terhadap Akademisi Rocky Gerung
Sebarkan artikel ini
YLBHI Kritik Penggunaan Pasal Keonaran terhadap Akademisi Rocky Gerung
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan pasal keonaran dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang menyasar akademisi Rocky Gerung.