YLBHI Kritik Penggunaan Pasal Keonaran terhadap Akademisi Rocky Gerung

HAK SUARA
25 Okt 2023 16:45
1 menit membaca

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan pasal keonaran dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang menyasar akademisi Rocky Gerung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x