Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penggunaan pasal keonaran dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang menyasar akademisi Rocky Gerung.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Δ
Tidak ada komentar