zona berbahaya IDP Tegaskan Tak Boleh Ada Aktivitas Ekonomi di Area Sabo Dam Sungai Radda

HAK SUARA
17 Feb 2024 19:42
Ragam 0 127
3 menit membaca

Luwu Utara -SKN.iD- Keberadaan Sabo Dam Sungai Radda, Desa Meli, Kecamatan Baebunta, rupanya menjadi berkah bagi sejumlah warga di sekitar desa tersebut. Pasalnya, Sabo Dam Sungai Radda yang notabene dibangun sebagai pengendali aliran sedimen untuk mereduksi atau meminimalisir terjadinya banjir, rupanya area ini juga dijadikan warga sebagai tempat aktivitas ekonomi.

Diketahui, sabo dam ini beberapa bulan terakhir sangat padat pengunjung, utamanya Sabtu dan Minggu. Mereka menjadikannya sebagai tempat permandian. Bahkan area ini dijadikan sebagai tempat kegiatan ekstrakurikuler beberapa sekolah. Melihat fenomena ini, warga pun berinisiatif membangun beberapa lapak untuk berjualan di area yang seharusnya steril dari aktivitas warga.

Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pun mengimbau warga untuk tidak berjualan di area itu. “Tabe bu, ini area tidak aman. Jadi, nanti kita tata ya. Kita tata di tempat yang aman. Nanti dibantu Pak Camat, Pak Desa, Pak Kadisporapar, Pak Kadis DP2KUKM, juga Kepala UPT. Tinggal disepakati titiknya di mana,” imbau Indah saat meninjau sabo dam, Jumat (16/2/2024).

Bupati perempuan pertama di provinsi Sulawesi Selatan ini sangat mengkhawatirkan adanya aktivitas ekonomi di area tersebut. Mengingat tak ada jaminan sabo dam selalu dalam kondisi normal. Yang ia khawatirkan, jika tiba-tiba saja terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan keselamatan warga setempat, utamanya yang berjualan di area berbahaya.

“Nanti diatur tempatnya, karena dikhawatirkan, kita tidak tahu, ini zona bahaya. Mohon bantuan ta, bisa ji toh? Kita tidak larang (berjualan), tetapi bukan di sini. Nanti diatur yang amannya, sehingga juga akan tertata cantik dan lebih rapi lagi. Akan kita buat rapi, nanti kita libatkan pihak ketiga, dari pihak swasta atau perbankan, nanti dibikinkan ki yang lebih bagus lagi,” jelasnya.

Istri Anggota DPR-RI, Muhammad Fauzi, ini menjelaskan bahwa larangan berjualan di area sabo dam semata-mata demi keselamatan warga. Sehingga pemindahan lapak ke tempat yang lebih safety mesti dilakukan. “Mestinya di sini ada papan bicaranya bahwa sabo dam ini adalah danger area atau danger zone, tidak boleh ada aktivitas yang sifatnya permanen di sini,” imbuhnya.

“Semua ini semata-mata demi keselamatan kita. Warga tidak dilarang berjualan. Mungkin akan kami tata dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pemerintah kabupaten melalui DP2KUKM dan Disporapar. Tujuannya memang untuk menata. Jadi, warga tetap bisa beraktivitas, dan keselamatannya juga terjaga. Sekali lagi, sabo dam ini area berbahaya,” tandasnya.

Dalam peninjauan ini, Bupati Indah Putri Indriani didampingi Kepala DPUTRPKP2 Muharwan, Kepala Dinas P2KUKM Adjie Saputra, Kepala Dinas Porapar Abdul Hamid, Camat Baebunta Andi Pawiseang, Kabid Pariwisata Bulan Masagena, Kabid Humas Diskominfo Muhammad Jefri, Kepala Desa Meli, Kepala Seksi Retribusi Bapenda Neli, dan Kepala UPT Pariwisata Lukman.

Sekadar diketahui, sungai Radda adalah salah satu sungai dari tiga sungai besar di kabupaten Luwu Utara yang pernah meluap akibat curah hujan yang sangat tinggi di hulu sungai, sehingga menyebabkan terjadinya bencana besar banjir bandang yang menyebabkan warga desa Meli yang ada di sekitar wilayah sungai menjadi korban. Bencana ini terjadi pada 13 Juli 2020 silam. (LHr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x