6 Tersangka Ditetapkan pada Kasus Pengaturan Skor Liga 2

HAK SUARA
1 Okt 2023 23:34
Olahraga 0 102
2 menit membaca

Satgas Antimafia Bola Polri telah mengungkap dugaan kasus pengaturan skor Liga 2, yang telah mengarah pada penahanan enam tersangka. 

Kasatgas Antimafia Bola Polri dan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa laporan awal mengenai dugaan ini diterima dari Sportradar Intelligence & Investigation (SR), yang bekerja sama dengan FIFA. 

Laporan kasus pengaturan skor Liga 2 ini masuk pada tanggal 24 Juni 2023.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022, tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023 dikarenakan target,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Kasus Pengaturan Skor Liga 2 demi Lingkungan Bola yang Bersih

Kasus Pengaturan Skor Liga 2 demi Lingkungan Bola yang Bersih
Foto: Iko bengkulu

Satgas Antimafia Bola Polri ini didirikan atas instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sepakbola Indonesia bersih dari praktik mafia. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir membentuk satgas ini dengan tujuan menciptakan lingkungan sepakbola yang bersih.

Keenam tersangka yang telah dijerat dalam kasus pengaturan skor Liga 2 ini melibatkan wasit tengah berinisial R, asisten wasit berinisial T, asisten wasit berinisial R, wasit cadangan berinisial A, LO wasit berinisial K, dan kurir uang berinisial A. 

Kasus ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk klub sepakbola, pengawas pertandingan, hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI.

Salah satu modus operandi yang digunakan oleh wasit adalah tidak mengangkat bendera saat terjadi pelanggaran offside. 

Sebelumnya, para wasit ini telah dilobi oleh salah satu klub yang masih aktif berpartisipasi dalam Liga Indonesia dengan memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Asep menjelaskan bahwa tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang berhubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta. 

Sementara itu, terhadap empat tersangka wasit lainnya, mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Asep menyatakan bahwa penyidik akan terus mencari tersangka lain dalam kasus pengaturan skor Liga 2 ini dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. 

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x