Banten – Liputan4.com, Warga Jayasari berduyun-duyun ke pengadilan Negeri Serang untuk menyaksikan Sidang pertama PRAPRADILAN Polda Banten, namun warga sangat kecewa kerana pihak ‘Termohon’ yakni Polda Banten Mangkir alias tidak hadir di sidang pertama kendati juru sita dari Pengadilan Negri Serang yang telah terlebih dahulu melayangkan Surat panggilan secara resmi ke polda Banten. Namun panggilan tersebut diabaikan oleh Polda Banten. Selasa [2/1/24]
Dalam pantauan awak Media diruang sidang cakra pada saat sidang dibuka oleh Hakim Tunggal M. Ihkwanudin, S.H.M.H dan Panitra Pengganti, Yenita, S.H dan 6 orang kuasa Hukum dari Warga Jayasari yang dimintai Legal Standing oleh Hakim. Serentak para Advokat maju kedepan menyerahkan KTA dan Bas nya masing-masing.
Setelah pemeriksaan Legal standing para Advokat, hakim menyampaikan akan memanggil kembali Polda Banten agar hadir disidang ke dua pada hari Selasa 9 Januari 2024, “terang Hakim
Sidang selesai Awak Media langsung mewancarai para Advokat terkait Prapradilan, diantaranya :
1. Haji Rudi Hermanto, S.H
2. Ujang Kosasih, S.H
3. Suganda, S.H.M.H
4. Anugrah Prima, S.H
5. Yusuf Saefullah, S.H
Advokat menjelaskan, bahwa warga Jayasari Kabupaten Lebak meminta kepada PH agar melakukan pembelaan terhadap Pak Sanajaya yang ditangkap dan ditahan oleh Jatanras Polda Banten pada tanggal 15 Desember 2023 dini hari.
Namun ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut diduga tidak sesuai SOP, karena dalam penangkapan tersebut tidak adanya surat pemanggilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dengan status saksi terlebih dahulu, ujar para Advokat ke awak media
Janggal memang ditangkap langsung bagaikan teroris yang buron bertahun-tahun, lebih aneh lagi pihak APH melarang Sanajaya komunikasi dengan kuasa hukum untuk meminta perlindungan terhadap dirinya secara hukum. Maka itu, kami minta agar PH melakukan prapradilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Banten.
Lebih mengherankan lagi Mulyadi Jaya Baya sebagai terlapor justru tidak disentuh oleh Polda Banten bahkan dimintai keterangannya saja tidak pernah, justru sebaliknya yang ditangkap malah kepala Desa dan RT, tambah H. Rudi
Ditempat terpisah King Naga meluapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum Polda Banten yang mana seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan bukannya sebaiknya, seharusnya jadi penegak hukum bukan melanggar hukum, apa Polda Banten tidak berani memproses Mulyadi Jaya Baya?!
“ADA APA DENGAN POLDA BANTEN”
Kenapa tidak segera melakukan penangkapan kepada terlapor Mulyadi Jaya Baya, malah pelapor yang ditangkap. Kesalnya [ Red/Adien.s ]
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Ada Apa Dengan Polda Banten?.. Warga Jayasari Kabupaten Lebak, ‘Prapradilan’ Kado Buat Polda Banten di Akhir Tahun Wartawan: ADIEN SAMHUDIN
Tidak ada komentar