Scroll untuk baca artikel
Nasional

Aksi 24 September 2026: Dari Reforma Agraria, RUU Ketenagakerjaan hingga September Hitam

×

Aksi 24 September 2026: Dari Reforma Agraria, RUU Ketenagakerjaan hingga September Hitam

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Tanggal 24 September 2026 menjadi momentum penyampaian berbagai aspirasi masyarakat.

Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, sejumlah kelompok mengangkat isu agraria dan hak atas tanah, sementara kelompok buruh mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pada waktu yang sama, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menggunakan momentum September Hitam untuk mengingat sejumlah peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk kasus Munir dan Tragedi Semanggi II.

Karena isu dan kelompok yang terlibat berbeda, rangkaian kegiatan tersebut perlu dibaca berdasarkan tuntutan masing-masing.

Di sisi lain, terdapat perkembangan kebijakan yang berlangsung menjelang aksi, termasuk pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

*Aksi Hari Tani Nasional dan Perkembangan UU Reforma Agraria*

Peringatan Hari Tani Nasional setiap 24 September menjadi momentum bagi sejumlah kelompok masyarakat untuk menyampaikan persoalan agraria, termasuk persoalan penguasaan tanah dan hak masyarakat atas tanah.

Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, misalnya, menyerukan aksi di Gedung DPR RI dengan membawa isu keadilan agraria dan hak masyarakat atas tanah.

Namun, tuntutan tersebut berlangsung bersamaan dengan perkembangan legislasi yang cukup signifikan.

Pada 22 September 2026, DPR RI dalam rapat paripurna menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil setelah pembahasan tingkat pertama dan harmonisasi materi RUU selesai.

DPR menyebut pembentukan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan upaya menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan reforma agraria.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” kata Ahmad Iman Sukri.

Dalam proses pembahasannya, Baleg DPR menyebut telah menggelar pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan hingga kementerian dan lembaga terkait.

Substansi UU tersebut antara lain mencakup penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah.

Regulasi juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan kondisi seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan dan penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Meski demikian, pengesahan UU tidak serta-merta berarti seluruh persoalan agraria telah selesai.

Implementasi aturan, penyelesaian konflik di lapangan, pendataan serta pelaksanaan redistribusi tanah tetap menjadi tahapan penting setelah regulasi berlaku.

*Tuntutan Buruh dan Proses Pembahasan RUU Ketenagakerjaan*

Isu lain yang mengemuka pada 24 September adalah perlindungan tenaga kerja.

Sejumlah serikat pekerja dan kelompok buruh menyerukan aksi untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aspirasi yang dibawa berkaitan dengan kepastian hubungan kerja, pengupahan, perlindungan pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja hingga hak berserikat.

Namun, proses pembahasan RUU tersebut saat ini masih berlangsung.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM kepada DPR pada 14 September 2026. Selanjutnya, pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pada 22 September menyatakan pembahasan RUU tersebut telah berjalan melalui Panja dan memiliki target penyelesaian pada masa sidang berjalan.

“Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan Panja (Panitia Kerja),” kata Cucun.

Cucun juga menyebut DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan pada Oktober 2026.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas terdiri atas 20 bab dan 264 pasal.

Materinya mencakup pekerja informal hingga pekerja platform digital, selain persoalan hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, jaminan sosial dan pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, tuntutan buruh pada 24 September berlangsung ketika proses legislasi masih berjalan.

Artinya, sejumlah substansi yang menjadi perhatian pekerja masih berada dalam ruang pembahasan dan belum seluruhnya menjadi ketentuan final.

*Pemerintah dan DPR Masih Membuka Ruang Aspirasi*

Pemerintah juga menyatakan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih terbuka terhadap masukan dari berbagai kelompok.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR masih menggalang aspirasi dari pengusaha, buruh dan serikat pekerja.

“Ini kan prosesnya masih berjalan, jadi draf RUU-nya sudah ada, kami dari pemerintah sudah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh, serikat pekerja,” kata Yassierli.

Yassierli juga menyatakan pembahasan akan dilakukan secara transparan agar kelompok buruh dapat mengikuti perkembangan proses penyusunan regulasi tersebut.

Ruang partisipasi tersebut juga terlihat dalam pembahasan mengenai pekerja platform digital.

Pada 21 September 2026, Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi transportasi daring. Aspirasi yang dibahas salah satunya mengenai fleksibilitas kerja pengemudi ojol.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan berbagai masukan akan dicatat sebagai bahan pembahasan Panja.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” kata Yahya.

Masukan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berkutat pada pola hubungan kerja konvensional.

*RUU Ketenagakerjaan dan Perubahan Dunia Kerja*

Perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital menjadi salah satu isu yang ikut masuk dalam pembahasan.

Komisi IX DPR mencatat adanya bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital dalam RUU tersebut.

Selain itu, materi RUU mencakup pekerja sektor informal, jaminan sosial, pengupahan hingga pemutusan hubungan kerja.

Dalam forum dengan komunitas pengemudi transportasi daring, muncul pula aspirasi agar karakter pekerjaan berbasis kemitraan dan fleksibilitas tetap diperhatikan.

Di sisi lain, kelompok pekerja juga menyampaikan kebutuhan penguatan perlindungan, termasuk perlindungan pekerja perempuan, nondiskriminasi, hak reproduksi dan lingkungan kerja yang aman dari kekerasan maupun pelecehan berbasis gender.

Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup kepentingan yang beragam.

Tantangannya adalah merumuskan aturan yang memberikan perlindungan pekerja sekaligus memperhitungkan karakter dunia usaha dan perubahan pola kerja.

*September Hitam dan Pengingatan Kasus HAM*

Selain agraria dan ketenagakerjaan, momentum September juga digunakan sejumlah mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil untuk mengangkat isu HAM.

Istilah “September Hitam” digunakan dalam berbagai kegiatan untuk mengingat sejumlah peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam sejarah Indonesia.

Beberapa peristiwa yang kerap dikaitkan dengan momentum tersebut antara lain Tragedi Tanjung Priok, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dan Tragedi Semanggi II.

Pada September 2026, kegiatan yang berkaitan dengan isu tersebut juga berlangsung di sejumlah daerah.

Peringatan 22 tahun kematian Munir, misalnya, menjadi momentum kelompok masyarakat sipil untuk kembali menyuarakan tuntutan terkait penanganan kasus tersebut.

Kegiatan September Hitam pada dasarnya memiliki konteks historis yang berbeda dengan aksi Hari Tani maupun agenda buruh.

Karena itu, penyebutan seluruh kegiatan pada 24 September sebagai satu aksi dengan satu tuntutan berisiko menghilangkan perbedaan isu yang dibawa masing-masing kelompok.

Momentum tersebut lebih tepat dipahami sebagai ruang pengingatan sejarah, penghormatan terhadap korban dan penyampaian tuntutan mengenai keadilan HAM.

*Menjaga Ruang Sipil dalam Penyampaian Aspirasi*

Berbagai agenda pada 24 September 2026 menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi publik dapat berlangsung melalui isu yang berbeda, mulai dari agraria, ketenagakerjaan hingga HAM.

Di satu sisi, kritik dan tuntutan masyarakat menjadi bagian dari proses partisipasi publik.

Di sisi lain, pelaksanaan aksi tetap perlu memperhatikan ketertiban dan hak masyarakat lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Konteks tersebut penting agar perdebatan mengenai aksi tidak berhenti pada persoalan ada atau tidaknya demonstrasi.

Substansi tuntutan, perkembangan kebijakan, ruang dialog dan tindak lanjut terhadap aspirasi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Dalam isu agraria, misalnya, perkembangan terbaru menunjukkan DPR telah mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September.

Sementara dalam isu ketenagakerjaan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada dalam proses pembahasan dengan target pengesahan pada Oktober.

Pada saat yang sama, kelompok yang mengangkat isu HAM menggunakan September sebagai momentum untuk menjaga ingatan publik terhadap kasus-kasus yang mereka nilai masih membutuhkan perhatian.

Dengan demikian, rangkaian aksi 24 September 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan dan proses legislasi yang sedang berjalan.

Aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian dari ruang publik, sementara pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses kebijakan berlangsung terbuka, dapat diuji publik dan memiliki tindak lanjut yang jelas.

Perkembangan selanjutnya akan terlihat dari implementasi UU Reforma Agraria serta hasil akhir pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bagi publik, kedua proses tersebut menjadi penting untuk dipantau bukan hanya dari sisi pengesahan aturan, tetapi juga dari pelaksanaan dan dampaknya bagi masyarakat.