Ancaman terhadap Kuasa Hukum di Sidang Pemeriksaan Setempat Gedung PSSSI&B, Prinsip Persidangan Aman Dilanggar?

RD AHMAD SYARIF
28 Jul 2025 22:30
Hukum 0 12
3 menit membaca

Kuasa Hukum Dihalangi Akses, Massa Diduga Tergugat Langgar Prinsip Peradilan

Sidang PS Diwarnai Ketegangan Akibat Intimidasi Massa

Bekasi, – Haksuara.co.id Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata No. 39/PN Bks/2025 yang berlangsung di area Gedung Graha Bintang, Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, diwarnai eskalasi ketegangan yang diduga kuat akibat aksi intimidasi massa terhadap kuasa hukum pihak penggugat. Proses persidangan yang seharusnya berlangsung kondusif, justru diintervensi dengan pelarangan akses yang dinilai melanggar asas keadilan. Senin, (28/7/2025).

Kuasa Hukum Dihadang dan Diancam oleh Massa Diduga Tergugat

Akses terhadap objek perkara Gedung Sekretariat Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna (PSSSI&B) Bekasi Raya dibatasi secara sepihak oleh massa tak dikenal yang diduga merupakan simpatisan pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat—Indra Pratama Simanjuntak, SH, MKn; Dani Robert Simanjuntak, SH, SE, Akt, MH; dan Jonggara Simanjuntak, SH—mengalami penghadangan, makian provokatif, hingga ancaman dari beberapa individu yang diduga membawa senjata tajam seperti parang dan linggis.

Tindakan Provokatif Terjadi di Depan Majelis Hakim

Pihak penggugat diwakili oleh tiga advokat dari marga Simanjuntak yang telah lama terlibat dalam proses pembangunan sekretariat PSSSI&B secara gotong royong. Pihak tergugat, meski tidak secara langsung disebutkan melakukan pelarangan, diduga memfasilitasi kehadiran massa. Kehadiran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi di lokasi tidak serta-merta menghalangi tindakan provokatif yang terjadi, bahkan berlangsung tepat di hadapan mereka.

Lokasi PS Jadi Simbol Sengketa Kepemilikan Gedung

Peristiwa tersebut terjadi pada saat pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat, Senin pagi, 28 Juli 2025, di halaman Gedung Graha Bintang yang kini menjadi pusat konflik kepemilikan antara kelompok masyarakat Simanjuntak dan yayasan yang dibentuk belakangan oleh pihak tergugat.

Pengerahan Massa Dinilai Langgar Prinsip Independensi Peradilan

Insiden ini tidak hanya menunjukkan ketegangan antara dua pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi refleksi serius tentang lemahnya pengendalian terhadap pihak non-berkepentingan dalam proses peradilan. Pengerahan massa bersenjata tanpa koordinasi dengan aparat keamanan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem hukum dan proses peradilan yang independen.

Kuasa Hukum Kecam Tindakan Sepihak dan Desak Aparat Bertindak

Indra Pratama Simanjuntak menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan pelarangan dan pengerahan massa sebagai bentuk stigmatisasi terhadap pihaknya dan pelanggaran terhadap arahan pengadilan.

“Jika memang keamanan yang menjadi isu, seharusnya pihak berwajib yang dilibatkan,” ujarnya tegas.

Dasar Hukum PS Ditegaskan, Pelarangan Dianggap Tak Sah

Dani Robert Simanjuntak menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan PS jelas termaktub dalam Pasal 153 HIR, Pasal 211–214 RV, serta SEMA No. 7 Tahun 2001.

“Tidak ada dasar hukum bagi pihak manapun, selain majelis hakim, untuk melarang kehadiran pihak penggugat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Gedung Dibangun oleh Dana Kolektif Warga

Sidang lanjutan diharapkan dapat berlangsung tanpa tekanan. Para kuasa hukum menyuarakan keyakinan bahwa kebenaran akan muncul melalui pembuktian bahwa gedung sekretariat dibangun dengan dana masyarakat Simanjuntak dan bukan merupakan aset awal yayasan yang kini mengklaim kepemilikan.

Yayasan Baru Dinilai Lakukan Klaim Sepihak Tanpa Aset Awal

Dalam keterangannya, Dani Roberto menilai pengambilalihan gedung oleh yayasan yang baru dibentuk sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak berdasarkan pada penyertaan aset sah.

“Yayasan tersebut berdiri setelah mengetahui adanya pembangunan gedung, lalu mencoba memasukkannya sebagai aset mereka-padahal kontribusi mereka nihil,” tegasnya.

Sidang PS Jadi Ujian Tegaknya Hukum Tanpa Intimidasi

Kasus ini menjadi uji integritas peradilan Indonesia dalam menghadapi intimidasi terhadap proses hukum. Masyarakat menunggu ketegasan pengadilan dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan, tanpa intervensi atau tekanan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kami berharap persidangan berikutnya berjalan aman dan damai tanpa tekanan atau provokasi dari pihak mana pun,” pungkas Dani Roberto

Artikel ini akan diperbarui bila terdapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.


Rd Ahmad Syarif 

x
x