LAHAT – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ir Sri Meliyana mendorong konstituennya di Kabupaten Lahat untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan sosial saat berangkat, beraktivitas selama bekerja, hingga kembali ke rumah.
“Setiap profesi memiliki risiko kecelakaan kerja, seperti bagi para pedagang, tukang ojek dan profesi lainnya. Karena itulah melalui program BPJS ketenagakerjaan ini sangat membantu kita semua,”kata Sri Meliyana, Senin 11 November 2024.
Ia mengatakan kecelakaan kerja tersebut bisa berdampak pada kesehatan tubuh sehingga harus mengalami penanganan medis yang tentunya memerlukan biaya besar yang akhirnya berdampak pada perekonomian keluarga.
Menurut dia, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung oleh badan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, peserta juga mendapatkan santunan jika tidak mampu bekerja serta santunan kematian apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja.
“Biaya preminya tidak besar per bulan, hanya Rp16.800, tetapi manfaatnya besar,” katanya.
Sri Meliyana mengatakan bahwa tidak ada yang mengetahui kapan seseorang itu mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia.
Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan ditanggung oleh badan tersebut sehingga peserta tidak memikirkan lagi biaya pengobatannya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lahat, M Irwan Naser Nawawi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah sebagai bentuk hadirnya negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada penduduk Indonesia.
“Ini program bagus yang bisa diikuti oleh warga, baik itu para pedagang, tukang ojek, dan profesi lainnya. Sayang kalau tidak ikut. Karena kita ini ada yang namanya BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” ujarnya.
Ia mengatakan melalui BPJS Ketenagakerjaan penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta mendapatkan perlindungan sosial atau biaya berobat dan santunan ketika terjadi kecelakaan. (red)