FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan menolak gugatan batas usia Capres-cawapres. Tepatnya pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin.
Pada putusan itu, syarat pendaftaran Capres-Cawapres harus berusia minimal 40 tahun. Atau paling tidak berpangalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan tersebut kembali ramai diperbincangkan lantaran terkesan tetap membukakan pintu bagi putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi Cawapres.
Tidak sedikit para tokoh dan pengamat memberikan komentarnya terkait hal tersebut. Salah satunya, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Ridho Al-Hamdi.
“Keputusan MK melampaui kewenangannya yang seharusnya hanya menjadi penjaga gawang konstitusi dan tidak menambah norma baru berupa syarat Capres-Cawapres adalah pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah,” ujar Ridho kepada fajar.co.id, Selasa (17/10/2023) malam.
Menurutnya, norma baru tersebut seharusnya menjadi wewenang pembentuk Undang-Undang atau lembaga legislatif dan eksekutif.
“Saldi Isra (wakil ketua MK) dan tiga hakim lainnya berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan keputusan MK,” Ridho menuturkan.
Tambahhnya, Saldi mengaku bingung karena sejak 2017 dirinya menjadi hakim MK, baru kali ini mengalami peristiwa “aneh” dan “luar biasa”.
“MK disebut Zainal Arifin Mochtar sebagai perusak open legal policy secara serampangan,” ucapnya.
Tidak ada komentar