Baru Menjabat Beberapa Hari, Kapolres Pamekasan gerak cepat Ungkap 2 Kasus Curanmor

KORWIL JATIM
24 Jan 2025 18:45
Kriminal 0 3
2 menit membaca

PAMEKASAN – Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto gerak cepat dalam ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pamekasan.

Dua pelaku curanmor yang diamankan inisial AF (29th) warga Ds. Pragaan Daya Kec. Pragaan Kab. Sumenep dan inisial AR (21th) warga Ds. Dulang Kec. Torjun Kab. Sampang.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan dilokasi yang berbeda dan kasus TKP pencurian yang berbeda.

“Untuk pelaku inisial AF (29th) adalah DPO Polres Pamekasan, pelaku melakukan aksi pencurian di Depan toko yang beralamat Dsn. Pandangkek Ds. Bujur Kec. Waru Kab. Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 wib”, terang Kasihumas Polres Pamekasan.

Pelaku AF berhasil diamankan pada Pada hari kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 15.00 Wib, Ucap AKP Sri Sugiarto.

Sedangkan pelaku inisial AR (21th) melakukan aksi pencurian Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wib tepatnya di Jl. Jembatan Baru Kel. Gladak Anyar Kec./Kab. Pamekasan. Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib.

Saat melakukan aksinya Pelaku AR diliahat oleh warga setempat, AR dikejar oleh masyarakat dan berhasil diamanankan, setelah berhasil diamankan kemudian Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan introgasi awal dan pelaku inisial AR, mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah adanya pengakuan dari pelaku AR kemudian AR dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021.

Atas perbuatannya, Pelaku AF (29th) diancam dengan Pasal 363 KUHP sedangkan pelaku inisial AR (21th) diancam dengan Pasal 363 KUHP.

Kini kedua pelaku berada di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Pameaksan, AKP Sri Sugiarto, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, baik itu sepeda motor maupun barang berharga lainnya.

“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” tambah AKP Sri Sugiarto.

x
x