Batas Usia Capres-Cawapres, Jimly Asshiddigie Bilang Tidak Bisa Dipandang Diskriminasi

HAK SUARA
15 Okt 2023 19:26
Politik 0 184
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddigie, mengatakan, masalah batasan umur capres/cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi. Tapi masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.

Hal ini disampaikan Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK. Jimly mengatakan masalah umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan.

“Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, Ahad (15/10).

Dicontohkannya, persyaratan usia PNS dengan TNI maupun polri.

“Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.

Kalau kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat Jimly, dikatakan Jimly, maka harus tetap dihormati. Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.

Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU, sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen disebut bahwa parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.

“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” jelas Jimly.

Lebih lanjut Jimly mengajak semua pihak menunggu saja putusan MK seperti apa. “Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada disentting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x