JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye, di Media Center Bawaslu Jeneponto, Kamis (14/12/2023).
Saat membuka rapat, Kasek Bawaslu, Rosmawati Lallo mengatakan, tujuan rapat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana teknis penanganan pelanggaran.
“Rapat ini tujuan utamanya adalah bagaimana meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana teknis penanganan pelanggaran pemilu di masa kampanye,” jelas Kasek Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo.
Sementara didepan peserta rapat, Panwascam se-Kabupaten Jeneponto, narasumber DR. Nurisnah H, SH, MH mengatakan, bagaimana pengelolaan barang dugaan masa kampanye itu.
“Pemilu adalah saran kedaulatan rakyat. Prinsip pemilu adalah rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mengetahui bagaimana pelanggaran, maka perlu kita memahami regulasinya.
“Yaitu undang-undang dasar 1945. Pemilu itu adalah sarananya dengan mengedepankan pemilu yang jurdil yaitu jujur dan adil,” terangnya.
“Dalam proses pemilu ada koridor atau acuan yaitu asas. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang yaitu salah satunya penindakan pelanggaran,” tuturnya.
Menurutnya, dalam proses ada dikenal barang dugaan pelanggaran. Barang dugaan adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang didalamnya ada dugaan pelanggan didalamnya.
“Sehingga kita memperhatikan yang namanya asas praduga tidak bersalah. Barang perolehan pelanggaran itu bisa didapat dari pengawasan secara langsung dan bisa juga berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata DR. Nurisnah.
Ia membeberkan, bahwa ada dua jenis barang dugaan pelanggaran yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.
“Misalnya, jenis barang yang sering terkait dengan barang bergerak yaitu uang diduga sebagai alat politik uang, sembako, alat peraga, dan bahan kampanye, dokumen terkait kepemiluan, dokumen elektronik,” tuturnya.
Sedangkan, barang yang tidak bergerak yaitu, dia disimpannya di mana ada seperti dibawah unit penyimpanan yang mengelola barang dan bertanggung jawab mengenai barang disita.
“Pengelolaan barang dugaan pelanggaran diantaranya, pengambilalihan, penyerahan dan penyimpanan, pengamanan dan perawatan, pengeluaran dan pemusnahan, pemulihan aset,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar