Beban Biaya Yang Berat bagi Nelayan Kecil Kota Pekalongan : Apakah Ada Jalan Keluar ?

RED. JATENG
10 Jul 2025 19:44
Opini 0 5
2 menit membaca

HSuara.co.id Jateng
10/7/2025
Kota Pekalongan
Keadaan nelayan kecil di kota Pekalongan saat ini sungguh memprihatinkan. Banyak dari mereka yang kadang tidak bisa berangkat melaut karena terkena suspen dari kementrian kelautan Perikanan (KKP) dan adanya biaya pasca produksi yang menurut para nelayan terlalu memberatkan,,
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah satu nelayan dan pengurus Perahu kecil di bawah GT 30 yang merasa kesulitan untuk berangkat melaut karena permasalahan tersebut.

Beban Biaya, Nelayan Kecil, Kota Pekalongan, Pelabuhan Perikanan Nusantara

Menurut nelayan dan Pengurus perahu tersebut, banyaknya potongan yang dikenakan membuat pendapatan mereka sangat kecil. “Satu minggu di laut dengan lelang RP 30 juta hanya terima ratusan ribu karena adanya potongan, potongan” ungkapnya.

Potongan-potongan tersebut meliputi:

1. TPI (1,5%) dari nilai lelang ikan
2. Bayar Basket (per basket Rp 2.750)
3. Bayar Paska
4. Tambat labuh (Rp 30.000 – Rp 50.000 per hari bila terlambat berangkat dapat cas tambahan tambah labuh tersebut.
5. Kebersihan kolam

Belum lagi perbakalan lainnya Nelayan kecil ini merasa bahwa mereka tidak mendapatkan apa-apa selain kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi bila kami berhari hari belum bisa berangkat mengakibatkan pengeluaran lagi.terangnya

Lebih parah lagi, tidak ada kebijakan dari pemerintah yang memungkinkan nelayan kecil untuk berangkat melaut tanpa harus membayar biaya-biaya tersebut.

“Kalau belum selesai pembayarannya, kita belum bisa berangkat dan tidak mendapatkan SKU guna mengambil solar,” keluh nelayan tersebut.

Keadaan ini sungguh memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Apakah tidak ada cara untuk meringankan beban nelayan kecil dan membuat mereka bisa hidup lebih sejahtera?

Dari pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan dan Syahbandar belum bisa di konfirmasi

*Penulis: Karnadi Laheng*

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media liputan4.com Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””

x
x