Cegah Karhutla, Polsek Proppo Pasang Banner Dilarang Menyalakan Api di Kawasan Rawan Kebakaran

KORWIL JATIM
17 Okt 2024 16:59
Ragam 0 20
2 menit membaca

PAMEKASAN – Dalam rangka mencegah kebakaran selama musim kemarau, Polsek Proppo bergerak melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat di kecamatan Proppo secara bertahap serta memasang spanduk “Dilarang Menyalakan Api di kawasan rawan terjadinya kebakaran. Kamis (17/10/2024).

Kapolsek Proppo, Iptu. Nanang H.P., SH mengatakan bahwa kegiatan himbauan dan patroli selalu dilakukan oleh Polsek Propoo adalah dalam bentuk pencegahan terjadinya kebakaran lahan, serta sekaligus menjaga kondusifitas keadaan di wilayah.

“Kami mendatangi daerah atau lahan rawan terjadinya kebakaran dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Dilarang menyalakan api dikawasan rawan kebakaran hutan dan lahan’ serta sosialisasi”, tegasnya.

“Diharapkan dengan pemasangan spanduk tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi masyarakat untuk tidak menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan serta mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan dalam membuka lahan perkebunan,” ujar IPTU Nanang Hery Purnomo.

Adapun pemasangan spanduk/Banner Himbauan pencegahan Karhutla yang dilaksanakan Oleh Polsek Larangan hari ini di empat (4) Desa di Kecamatan Propoo diantaranya di Desa Pangorayan Dsn Laok Sumur, Desa Rangperang Daja Dsn Pangbeluk, Desa Mapper Dsn Palanggaran, dan Desa Pangbatok Dsn Todungan

“Pemasangan spanduk himbauan serta pencegahan karhutla di Pasang di tempat yang sangat strategis dan mudah dilihat oleh warga,”ujarnya

“Kegiatan pemasangan spanduk Karhutla mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan api membakar hutan, lahan dan kebun. Selain itu dirinya juga memberikan penjelasan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara

“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Kapolsek Proppo

Untuk itu, dirinya berpesan dan menghimbau Kepada masyarakat, apabila membuka lahan atau kebun dilarang menggunakan cara pembakaran, karena dapat berakibat fatal terjadinya pencemaran udara dan kerusakan fungsi lingkungan hidup,”pungkasnya

x
x