Dana Bos SMAN I Aek Natas Diduga Sarat Korupsi, Masyarakat Pinta APH Memeriksa Kepala Sekolah

IKHWALSYAH SEREGAR
1 Jul 2025 14:03
Peristiwa 0 2
2 menit membaca

LABURA – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial B.W atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Selasa (01/07/2025)

Yang di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMAN 1 Aek Natas , Jln Lingsum Aek Pamingke , Kecamatan Aek Natas , kabupaten labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala SMAN I Aek Natas dalam mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024. sehingga masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos

Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMAN I Aek Natas, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap pertama sebagai berikut :

-Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 229.950.000

-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 65.754.600

-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 53.869.032

-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 89.660.250

-Langganan daya dan jasa Rp 36.973.190

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6.306.300

-Pembayaran honor Rp 238.620.000

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMAN I Aek Natas pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:

-Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 167.876.600

-Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 66.154.600

-Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 46.007.280

-Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 69.316.890

-Langganan daya dan jasa Rp 34.610.578

-Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 117.668.430

-Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 28.306.000

-Pembayaran honor Rp 258.320.250

Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMAN I Aek Natas Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)

x
x