Dana Bos SMKN I bIlah Hilir diduga Dikorupsi, Kepsek Ucap Sudah Diperiksa

IKHWALSYAH SEREGAR
21 Jul 2025 23:12
3 menit membaca

Labuhanbatu , HakSuara.Com – Diduga adanya Korupsi dana bos TA 2023 masyarakat siap layangkan surat pengaduan Kejari Labuhanbatu guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial M.D atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Senin (21/07/2025)

Di mana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMKN I bIlah Hilir , Jl Desa Tanjung Haloban ,Kecamatan Bilah Hilir ,kabupaten Labuhanbatu, Provinsi sumatera utara. diduga kuat dilakukan kepala sekolah sendiri,

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dana sekolah yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMKN I bIlah hilir M.D yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2023 dan 2024. masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.

Adapun perihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMKN I bIlah hilir , masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk rincian penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :

-pengembangan perpustakaan Rp 110.368.000

-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 33.475.000

-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 26.103.250

-administrasi kegiatan sekolah Rp 26.802.600

-langganan daya dan jasa Rp 14.700.000

-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 45.024.000

-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 600.000

-penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 29.494.250

-penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 49.522.900

-pembayaran honor Rp 103.380.000 ,Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMKN I bIlah Hilir pada perincian penggunaan dana bos tahap kedua:

-penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.503.000

-pengembangan perpustakaan Rp 32.484.800

-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 63.498.800

-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.747.100

-administrasi kegiatan sekolah Rp 74.212.550

-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 800.000

-langganan daya dan jasa Rp 17.700.000

-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 93.570.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 600.000

-penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 23.913.750

-pembayaran honor Rp 121.440.000,

Namun demikian perincian dana bos 2024 belum terlapor oleh pihak sekolah, awak media coba konfirmasi kepsek SMKN I bilah Hilir melalui pesan singkat di Aplikasi WhatsApp ” Mahadi mengatakan sudah lapor semua dan sudah diperiksa bang” balasnya singkat.

” Oleh karena itu masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala sekolah , dalam hal ini masyarakat meminta KEJARI agar segera menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)

x
x