Medan, Liputan4.com – Polda Sumut gerak cepat mengusut kasus pengeroyokan dan penyekapan dilakukan oleh seorang owner hiburan club malam Amavi di Medan bersama temannya kepada korban dedy Gunawan Ritonga di Jalan Merak Jingga. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September yang telah berproses, ” ucap keluarga korban Halpian Sembiring Meliala yang telah membuat LP di Polda Sumut untuk pelapor atas nama Gunawan Ritonga, Sabtu (30/9/2023).
Karena itu, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan itu secepat mungkin untuk menindak terlapor atas nama Hendra Koh bersama temannya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada para korban bersama teman – temannya itu.
Akibatnya perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di rumah sakit Siloam Hospital Medan, ” terangnya.
Disebutkannya, kronologis kejadiannya pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire dan pada saat itu, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut dan akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.
Sehingga korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan dan Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah dan setelah itu para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap, sesampainya di dalam gedung pelapor (korban) dan para korban kembali dipukuli sampai babak belur. Dan sekitar pukul 04.15 WIB tiba Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi bersama personel datang, kemudian membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi dari gedung tersebut.
Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital dan atas kejadian itu, para korban saat ini masih di opname di rumah sakit tersebut dan terhalang segala aktivitasnya. Kemudian pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.
Sementara itu, Ka SPKT Polda Sumut melalui Payanmas Siaga II AKP RAZ Simamora membenarkan pengaduan pelapor (korban) yang dianiaya dan disekap oleh terlapor Hendra Koh Cs. “Secepatnya diproses dan menangkap pelakunya tersebut, ” jelasnya.(4bd1/Tim)
Berita dengan judul: Dedy Gunawan, Dianiaya dan Disekap di Hotel Grand Central Premier : Hendra Koh Diduga Owner Hiburan Club malam Amavi di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: ABDI SUMARNO
Tidak ada komentar