Haksuara.co.id, Sumenep – Sepekan yang lalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin berkomitmen akan memanggil para pemilik tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.
Meskipun langkah tersebut bersimpangan dengan Komisi III DPRD Sumenep. Akan tetapi pihaknya bersikukuh akan memfasilitasi para pemilik tambang galian c yang tidak berizin untuk mengurus izinnya ke provinsi Jawa Timur.
Akan tetapi langkah tersebut menjadi bumerang untuknya. Karena apa, hingga saat ini belum ada tindakan untuk menjadi bukti dari ucapannya, bahkan Pihaknya juga tidak mau berkomentar terkait persoalan galian c yang tidak berizin.
Pihaknya memilih bungkam saat diwawancarai oleh awak media, ditanya persoalan surat pemanggilan terhadap pemilik tambang galian c ilegal.
“No Komentar” tegas H. Zainal Arifin, Jumat (2/5/2025).
Waktu lalu, ia berkomentar berjanji akan panggil dan akan memfasilitasi para pemilik tambang untuk mengurus izinnya ke provinsi.
Ia juga menyampaikan selama seminggu akan menyelesaikan persoalan tersebut. Pada nyatanya sampai sekarang sudah lebih satu Minggu bahkan lewat hingga sekarang dua Minggu belum ada tindakan. Dengan demikian Ketua DPRD Sumenep ingkar janji pada ucapannya sendiri, dan membohongi masyarakat sekitar.
Dengan diamnya Ketua DPRD Sumenep dalam persoalan galian c perlu dipertanyakan?. Entah ada dugaan tekanan dari para elit politiknya? atau ada dugaan takut bersentuhan langsung dengan pemilik tambang ilegal, yang salah satunya merupakan orang tua dari kader pantainya yang mendapat kursi legislatif saat ini?. Atau hal ini diduga langkah kepentingan politiknya untuk tahun 2029?.
Dari berita sebelumnya, pihaknya jelas mengambil tindakan bersebrangan dengan langkah komisi III DPRD Sumenep, dan akan panggil semua pemilik tambang ilegal untuk difasilitasi izinnya.
Pada persoalan galian c yang tidak mengantongi izin. Pihaknya mempunyai hak untuk menolak atas rekomendasi tersebut.
“Saya kan berhak berpendapat dan berhak tidak melanjutkan,” kata H. Zainal Arifin saat diwawancarai awak media.
Politisi Partai yang berlambang banteng moncong putih ini mengatakan, isi dari surat rekomendasi tersebut, pertama ditangkap itu bukan penyelesaian masalah. Maka dari itu, memilih solusi untuk memfasilitasi para pemilik tambang galian c yang tidak berizin.
“Karena rekomendasi yang diberikan oleh komisi III yang tidak berizin untuk tidak ditangkap, di Sumenep ini yang berizin yang baru keluar 1 sebelum-sebelum nya memang tidak ada izin,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah mempelajari di sekian kabupaten, termasuk di Sampang kalau misalnya galian C semua ditangkap di penjarakan semua.
Lalu orang Sumenep kalau butuh urukan maka mengambil ke Sampang, di Sampang pun tidak ada izin atau Pamekasan juga tidak ada izin.
“Maka saya berkeinginan dalam minggu ini sebetulnya dari kemaren hanya masi belum ada waktu, saya ingin memanggil mereka untuk saya fasilitasi izinnya, untuk mempermudah izinnya ke Provinsi,” paparnya.
“Jadi kalau saya harus memberikan rekomendasi agar semua galian C itu untuk ditangkap oleh APH, oleh Polres khususnya sementara saya masih belum tega begitu,” ujarnya lagi.
Jadi surat komisi III kan bukan soal penutupan tapi bila mana melakukan untuk ditangkap oleh penegak hukum. “maka langkah kami bukan untuk ditangkap tapi memfasilitasi izinnya,” ungkapnya.