Liputan4.com Serang-Adanya surat edaran dari Disparpora Kota Serang untuk penertiban para pedagang di area Stadion MY pada (07/12/2023), dengan memperhatikan kondisi area stadion yang semakin dipenuhi para pedagang sehingga mengganggu aktifitas dan lalulintas pengunjung area Stadion Maulana Yusuf.
Dalam surat yang telah di tanda tangani oleh Kadis Disparpora, para pedagang dihimbau agar dapat mengosongkan area Stadion Maulana Yusuf sebelum tanggal (15/12/2023).
Diketahui, pada saat pembongkaran didapati adanya petugas PLN yang sedang membongkar kabel aliran listrik dan diduga adanya kecurangan dalam penggunaan aliran listrik (ILEGAL) .
Salah satu pedagang berinisial DS, dirinya mengeluhkan aliran listrik yang mati secara tiba-tiba. DS menyampaikan, bahwa setiap hari padahal dirinya selalu dipungut iuran untuk melakukan pembayaran listrik oleh oknum yang mengaku pengurus area Stadion Maulana Yusuf.
Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler oleh wartawan media suaragmbi.co.id kepada “Sarnata. S.Pd, M.Si” selaku Kadis Disparpora dirinya menyampaikan bahwasanya aliran listrik tersebut ILEGAL, dikarenakan banyak kabel-kabel yang berceceran di jalan area Stadion Maulana Yusuf, akhirnya pihaknya mengajukan permohonan kepada PLN untuk di bereskan.
“Dulu sempat di putus listriknya, namun ada oknum yang memasangkan kembali kabel tersebut untuk penerangan ke para pedagang dan kami tidak mengetahui hal itu, makanya ketika kami tau kami langsung mengajukan permohonan kepada PLN,” ucap Sarnata.
Sampai berita ini diterbitkan, kami masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak PLN atas dugaan penggunaan listrik secara ILEGAL di area Stadion Maulana Yusuf. (Riki/Hs)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Diduga Adanya Penggunaan Aliran Listrik Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang. Wartawan: L4 Banten
Tidak ada komentar